SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R.Yoes Hartiyarso menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Viki Yossida, terdakwa pada kasus penggelapan Keuangan PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT. Manunggal Indowood Investindo (MII) dengan total sebesar Rp. 135.022.722.161 dan USD 354.241 sejak 2016 sampai 2020.
Vonis ini lebih rendah 6 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa Viki Yossida dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Viki Yosida terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” kata Hakim Yos Hartyarso pada saat membacakan vonisnya di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Senin (28/10/2024).
Menyikapi vonis tersebut, terdakwa Viki Yossida melalui tim penasehat hukumnya Andre Rian Hidayanto menyatakan akan mengajukan banding.
Sebab kata Andre, dalam pertimbangan majelis hakim Kliennya dinyatakan tidak terbukti mengalirkan dana seperti yang dituduhkan Penuntut Umum.
“Kami akan banding. Kami, tim kuasa hukum tetap berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah. Tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh Penuntut Umum,” kata pengacara Andre selesai sidang vonis.
Sementara itu, pengacara Aji Saepullah yang mewakili korban, mengaku meski kurang puas, namun dia mengapresiasi vonis dari majelis hakim.
“Sebetulnya kami mengharapkan sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 5 tahun. Karena Pasal 374 KUHP itu maksimalnya 5 tahun. Mengapa kita berharap akan dijatuhkan vonis 5 tahun?. Karena mengingat nilai kerugian yang diderita korban sangatlah besar. Bukan hanya penggelapan saja, tetapi ada unsur kepercayaan yang sudah disalahgunakan,” katanya di PN Surabaya usai mengikuti sidang pembacaan vonis.
Ditanya apakah korban akan mendorong penyidik untuk meneruskan kasus Viki Yossida ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,?
Aji menjawab, TPPU itu menjadi ranah atau domain dari penyidik. Apakah itu akan ada pengembangan penyidikan ataukah tidak, pihaknya belum berkonsultasi ke situ, karena menunggu putusan terhadap terdakwa Viki Yosida ini berkekuatan hukum tetap terlebih dulu atau inkracht.
“Kalau memang sudah berkekuatan hukum tetap. Maka kami akan berdiskusi lebih lanjut,” jawab Aji Saepullah dari Kantor Hukum OCK and Associates, Jakarta.
Sebelumnya, terdakwa Viki Yossida didakwa dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Sebagai direktur di PT. MMI dan PT. MAI dia mendapatkan gaji dari masing-masing perusahaan sebesar Rp.30.000.000 perbulan. Dengan tugas yang tidak tertulis memegang kendali pengelolaan operasional dan keuangan pada PT. MAI dan PT. MII serta bertanggung jawab terhadap Linda Anwar dan Imam Marsudi sebagai pemegang saham mayoritas di PT. MAI dan PT. MII.
Semenjak menjadi Direktur PT. MAI dan PT. MMI, terdakwa Viki telah beberapa kali melakukan pemindahan uang dan penarikan tunai dari rekening milik PT. MAI dan PT. MMI ke rekening pribadinya serta kepada pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan PT. MAI dan PT. MII.
Hasil audit eksternal Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan pada tanggal 26 September 2023 terhadap PT. MAI dan PT. MII menemukan jumlah keseluruhan transaksi yang dilakukan oleh terdakwa Viki sebesar Rp. 165.563.449.109 dan USD 354.241.
Rinciannya ada aliran dana mengalir ke Viki sebesar Rp. 10.012.012.953 dan US $ 50.525. Ke Herlina Widiyanti (ibu kandung terdakwa Viki) Rp. 889.839.600. Kepada Rendi Yossinata (adik kandung terdakwa Viki) Rp. 159.138.221. Kepada Retno Pindarti (Direktur CV. Berkah Trisula, perusahaan milik terdakwa) Rp. 348.445.360. Kepada Adnan Buchori (Komisaris CV. Berkah Trisula perusahaan milik terdakwa) Rp. 119.515.350. Dan kepada Robert Filipus Ambat (pihak terafiliasi dengan terdakwa) sebesar Rp. 95.457.500.
Juga ada aliran dana yang dipergunakan untuk usaha sampingan dari terdakwa sendiri sebesar Rp. 4.608.717.051.
Terdapat juga aliran dana PT. MAI dan PT. MII keluar kepada penerima yang tidak teridentifikasi (tidak ada bukti pendukung terhadap penggunaan dana) kepada Viona Mutiarasari sebesar Rp. 147.001.210.375, dan USD $ 303.716. Dan kepada Dwi Eny Liestijani (bibi dari terdakwa) sebesar Rp. 2.329.112.699.
Selain menjabat sebagai sebagai Direktur di PT. MAI dan PT. MII, ternyata terdakwa Viki mendirikan sekitar 22 perseroan lain yang tidak berafiliasi dengan PT.MAI maupun dengan PT. MII.
Yaitu, Berkah Trisula, Trisula Indotrust, Lion Parcel, Berkah Gama Persada, Seduluran, Bakso Kabut Ning Dita, Mie Setan, Annara Furniture, Yess Yosska Express, Dardo Percetakan dan Garmen, Jong Java Restoran, Onyx; Bion, Milenial Speak Up, Anugrah Indo Lestari, Jelasin.com, Lentera Law Office, MSU Consulting, Geco GeekOut/ CoWork/ScaleUp, Substitute Makerspace, Jadibegitu.com dan Sunlife Financial. (Han)