Vincent Adiwangsa Bantah Aniaya Siti Fatimah di Rumah Jalan Serayu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Vincent Adiwangsa, anak dari Ong Hengky Ongkywijoyo membantah dirinya telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Siti Fatmah, Asisten Rumah Tahanan (ART) Alex Ongky Wijoyo di Jalan Serayu No 1, Surabaya.

Bantahan itu ia ungkapkan terkait batalnya rekonstruksi yang dilakukan penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya di Jalan Serayu No. 1, Surabaya

“Malahan saya yang dapat tindakan kekerasan, kaki dan tangan saya memar dilempari barang-barang yang ada di rumah Jalan Serayu itu,” bantah Vincent, Rabu (16/2/2022).

Vincent mengatakan, dirinya sempat dilempari alat penggorengan yang ada di rumah tersebut.

“Jadi tidak betul kalau saya mendorong Siti sampai lebam begitu. Malah saya dilempari wajan,” akunya.

Bantahan Vincent itu juga dilakukan setelah laporan polisi nomor : LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021 beredar di awak media.

“Yang saya herankan mengapa dia getol untuk melaporkan dan melanjutkan kasus ini. Padahal kita tidak ada hubungan apa-apa. Masalah keluargapun tidak ada sama dia. Tapi ko malah seperti itu,” lanjut Vincent.

Ditanya mengenai laporan balik atas pelaporan yang dilakukan Siti Fatimah kepada Vincent,? Ong Hengky Ongkowijo, orang tau Vincent Adiwangsa menjawab hanya sebagai reaksi balik atas laporan Siti Fatimah tersebut.

“Saya bukan berpersoalan dengan Siti Fatimah. Kalau damai saya terbuka dari awal. Tiga kali lho (perdamaian) itu saya ucapkan. Tapi Mulyanto mengatakan damai harus diluar polisi, polisi tidak perlu tau, mintanya diluar polisi,” jawabnya.

Ditanya lagi, apa upaya perdamaian yang sudah ditempuh pihaknya, sehingga persoalan antara ART dengan Juragan ini tidak berlanjut sehingga Vincent Adiwangsa dengab Siti Fatimah tidak sama-sama menjadi tersangka penganiayaan nantinya,?

“Mulyanto sudah ketemu dengan kakak saya. Permintaanya eksekusi dicabut, rumah jalan Serayu dikasihkan ke Alex untuk perdamainnya Siti Fatimah,” jawab Ong Hengky Ongkowijo.

Sementara, Penasihat Hukum Siti, Alvianto Wijaya menilai Laporan balik yang dilakukan anak Hengky dinilai janggal. Karena tanpa melalui prosedur.

“Tanpa ada penyelidikan. Langsung penyidikan. Ini yang kami rasakan ada kejanggalan. Sedangkan, perkara yang kami tangani justru terlihat lambat penanganannya,” ungkapnya.

Namun, Alvianto tidak ambil pusing dari laporan tersebut. Sebab, tidak ada alat bukti dari laporan itu. Hanya sebatas pengakuan semata. Padahal kenyataannya, kliennya itu tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan itu.

“Klien kami sama sekali tidak melakukan pemukulan. Kalau mereka bilang dipukul dengan wajan di tangan. Tindakan itu tidak ada buktinya. Justru kami punya bukti kuat dari rekaman CCTV dan visum. Dan rekaman CCTV itu sudah kami serahkan ke Jatanras,” tegasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait