Viral Asimilasi Mau Curi Kotak Amal, Ini Pernyataan Kalapas Kelas ll A Pamekasan

  • Whatsapp
Ket Foto: Kalapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

PAMEKASAN,Beritalima.com|kalapas kelas llA Pamekasan, Madura, Jawa Timur memberikan pernyataan soal kasus salah satu warga binaannya yang statusnya sebagai asimilasi hendak mau mencuri kotak amal disebuah Musholla Al-Ikhlas, Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Pamekasan.

AF, Warga Proppo, Pamekasan merupakan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan. Pria yang menjalani hukuman atas kasus pencurian pada tahun 2021 itu izin keluar pamit untuk membeli rokok dengan membawa sepeda motor milik salah satu petugas lapas kelas llA Pamekasan.Ternyata hal itu disalahgunakan yakni mau mencuri kotak amal.Kamis (07/04/2022), siang.

Kalapas Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo mengatakan, bahwa kasus itu sudah damai(Islah) dengan pengurus Mushollah.

Sudah selesai, damai udah. Ada rekamannya kok,” kata Kalapas Seno sembari menunjukkan rekaman di ponselnya kepada media di ruang kerjanya, Jum’at (15/4/2022).

Atas perbuatannya itu, kata Kalapas Seno, hak asimilasi AF telah resmi dicabut. Awalnya, WBP yang juga tersandung kasus pencurian itu ditetapkan dengan masa kurungan kurang lebih 1 tahun 4 bulan.

Namun, karena mendapat asimilasi, maka masa tahanannya berkurang menjadi 1 tahun 2 bulan.

“Karena sudah ada bentuk percobaan untuk mencuri. Rencana dia akan bebas 2 Minggu setelah hari raya idul Fitri ini. Tapi sekarang si Napi sudah menjalani masa kurungan murni,”jelas mantan Kalapas NTT itu.

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama jajarannya telah merencanakan untuk memindahkan WBP itu ke Lapas di luar Madura. Namun, dirinya tidak menyebutkan mengenai Lapas yang dituju untuk WBP tersebut.

Dalam waktu dekat akan dipindah, ya paling Minggu ke tiga di bulan ini,” pungkasnya.

Ketika di tanya soal izin keluar dari Lapas, Kalapas tegas mengatakan bahwa para asimilasi diperbolehkan dengan satu syarat diawasi oleh petugas lapas.

“Boleh asimilasi keluar di seputaran lingkup wilayah Pamekasan dengan syarat di awasi atau didampingi oleh petugas lapas,”tandasnya.

Perlu diketahui, petugas yang memberikan pinjaman sepeda motor kepada Napi tersebut kini sudah di sidang dan ditetapkan sanksi disiplin.

“Ya itu bentuk kelalaian, dan petugas kami sudah bekerja di sini kurang lebih 30 tahunan, dan kondisinya juga dari penglihatan kurang. Jadi kami berikan sanksi disiplin,”pungkasnya.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait