JAKARTA, beritalima.com| Seorang calon legislatif DPD RI terpilih asal NTB digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya ia dituding melakukan pembohongan publik karena memanipulasi foto dirinya menjadi Cantik dan berbeda dengan aslinya untuk menarik para pemilih.
Sosok Evi Apita Maya, salah satu calon anggota DPD asal NTB yang viral karena kasus foto editannya yang berbeda dengan asilnya.
Evi Apita Maya tidak asing lagi di kalangan masyarakat belakangan ini, Sosoknya mulai dikenal saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Evi adalah calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang maju dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia mengantongi suara terbanyak pada pemilu legislatif DPD NTB 2019 dengan jumlah 283.932 suara. Capaian ini tak membuat jalan Evi mulus. Pesaingnya yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD NTB bernama Farouk Muhammad, mempersoalkan foto pencalonan Evi yang dulu terpampang pada alat peraga kampanye (APK) dan surat suara pemilu.
Oleh Farouk, Evi dituding memanipulasi masyarakat lantaran fotonya diedit melewati batas wajar.
Farouk juga menuduh Evi telah membohongi pemilihnya menggunakan foto editan sehingga ia berhasil mengantongi suara terbanyak.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih terus bergulir di Mahkamah Konstitusi.
(Dikutip dari berbagai media)
[Red]