Viral di Medsos Aniaya Kekasihnya, Polisi Bekuk Pelakunya

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima. Com- Jajaran Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil membekuk tersangka, Muhammad Nurman Tajuddin (20) warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo sebagai tersangka kasus penganiayan terhadap kekasihnya, Yunia Nadhia Anggraini (19) warga Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, saat di rilis halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Sabtu, (16/02).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka Nurman yang bekerja di salah satu rumah makan di Waru, serta saat di periksa petugas dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo tersangka tampak tertunduk lesu. Selain itu, berusaha selalu menutupi wajahnya serta menyesali perbuatan menganiaya kekasihnya itu, katanya.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahi selain mengamankan tersangka di Jakarta saat perjalanan ke Surabaya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, helem, pakaian korban dan tersangka saat penganiayaan, serta rekaman CCTV yang durasinya lebih lama dan lengkap dibandingkan video yang sudah viral di Media Sosial (Medsos).

Kami sudah periksa 5 saksi, mulai korban pelapor, orangtua, 2 rekan korban yang menyaksikan penganiayaan serta pemilik konter sekaligus pemilik rekaman CCTV konter HP di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, tambahnya.

Sementara tersangka ditanyai awak media saya menyesal sudah menganiaya kekasih saya. Saat itu, saya emosi karena terbakar api cemburu setelah membaca pesan di Hand Phone (HP) kekasih saya itu. Selain itu, berencana bakal melangsungkan pernikahan setelah Idul Fitri 2019 mendatang.

Selanjutnya tersangka harus mempertanggung jawabkan serta menginap di hotel prodeo atau penjara, dalam hal ini tersangka kami jerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, pungkasnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *