SAMPANG, Beritalima.com | Video pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, memicu polemik setelah memperlihatkan dugaan pelanggaran standar penyajian bagi kelompok B3 (balita, ibu hamil, dan ibu menyusui).
Dalam rekaman yang beredar luas, paket makanan yang seharusnya disajikan secara higienis justru terlihat dipindahkan ke keranjang dan talam, bahkan sebagian dibungkus plastik seadanya. Padahal, sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), distribusi MBG wajib menggunakan wadah ompreng untuk menjamin kebersihan dan kelayakan konsumsi.
Menu yang dibagikan sendiri terdiri dari nasi, ayam kentaki, potongan wortel dan kentang, tahu, serta buah salak. Namun, bukan isi menu yang dipersoalkan, melainkan cara distribusi yang dinilai jauh dari standar.
“Ini program pemerintah, tapi penyajiannya seperti tidak terkontrol. Tidak pakai ompreng, malah pakai keranjang,” ujar suara dalam video yang viral.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, makanan tersebut berasal dari SPPG At-Taufiq Robatal dan didistribusikan melalui rumah perangkat desa. Sebelum dibagikan, warga diminta membawa wadah sendiri, lalu makanan dari ompreng dipindahkan ke tempat lain secara kolektif.
Jufi, warga setempat, menilai praktik ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas higienitas makanan yang seharusnya dikonsumsi kelompok rentan.
“Kalau dipindah-pindah seperti itu, siapa yang menjamin kebersihannya? Ini untuk balita dan ibu hamil, bukan sembarang program,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).
Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dapur MBG di wilayah tersebut, termasuk pengawasan distribusi di tingkat desa yang dinilai lemah.
Sementara itu, Kepala SPPG At-Taufiq Robatal, Solihin, menepis tudingan bahwa pihaknya lalai. Ia menyatakan bahwa dari dapur, makanan sudah dikemas sesuai SOP menggunakan ompreng.
“Itu bukan dari kami. Kami kirim sudah sesuai aturan. Kalau di lapangan ada pemindahan, itu inisiatif warga,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait pengawasan distribusi. Jika benar terjadi pemindahan di tingkat bawah, maka koordinasi dan kontrol program dinilai belum berjalan optimal.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis pemerintah yang menyasar kelompok rentan. Tanpa pengawasan ketat, tujuan peningkatan gizi justru berisiko tercoreng oleh praktik distribusi yang tidak sesuai standar. (FA)








