Viral Ngaku Dibegal, Warga Bondowoso Ternyata Gadaikan Motor untuk Judi Online

  • Whatsapp
Kapolres Bondowoso saat melakukan press release terkait tersangka pura-pura dibegal. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Polres Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan Galih Krisna Pratama Irawan (24), warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, sebagai tersangka atas laporan palsu tentang aksi pembegalan yang ternyata direkayasa sendiri.

Galih sempat menghebohkan publik lewat pesan berantai di media sosial yang menyebut dirinya menjadi korban begal pada 1 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di wilayah Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari.

Bacaan Lainnya

Dalam pesan tersebut, disebutkan sepeda motor jenis Yamaha NMAX miliknya dirampas pelaku begal, lengkap dengan foto jaket yang robek seolah terkena sabetan celurit.

“Banyak orang sempat percaya karena pelaku juga datang ke Polsek Wonosari pada hari yang sama pukul 10.00 WIB untuk melapor,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Namun setelah dilakukan penyelidikan, kebenaran laporan tersebut mulai diragukan. Tim Polres Bondowoso meninjau langsung lokasi kejadian, memeriksa CCTV dan sejumlah saksi. Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya pembegalan seperti yang dilaporkan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui motor pelaku ternyata digadaikan di wilayah Situbondo seharga Rp 18 juta. Pelaku juga mengakui bahwa semua itu rekayasa,” tegas Kapolres.

Menurutnya, Galih yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah bank milik negara di Situbondo, nekat membuat laporan palsu karena terlilit utang pinjaman online (Pinjol) yang jatuh tempo.

Pinjaman tersebut diambil untuk menutupi kerugian akibat kecanduan judi online yang telah dijalaninya selama setahun terakhir.

“Pelaku mengaku uang dari pinjaman digunakan untuk bermain judi online,” jelasnya.

Kini, Galih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Galih mengaku terpaksa membuat skenario begal karena merasa putus asa dengan tumpukan utangnya.

“Saya bingung, makanya saya reka cerita begal dan jaket saya robek sendiri pakai cutter,” tuturnya dengan nada menyesal.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan mengingatkan konsekuensi hukum atas penyebaran berita palsu maupun laporan bohong kepada aparat penegak hukum. (*/rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait