Surabaya, beritalima.com | Beredarnya video di media sosial yang menampilkan jenazah seorang kakek bernama Ahwa, dengan narasi meninggal dunia akibat pembongkaran atap rumahnya, memicu keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, warga Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya, buka suara untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan.
Video viral tersebut menimbulkan kegaduhan karena disertai narasi seolah-olah kematian kakek Ahwa disebabkan oleh pengusiran atau tekanan dari pihak tertentu. Warga setempat menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang menyesatkan.
Ketua RT 06, Agustinus Setyo Jayadi, menjelaskan bahwa almarhum Ahwa merupakan adik dari Teng Lind Fen, penyewa rumah yang juga telah tutup usia. Rumah milik H. Husain tersebut awalnya disewa oleh orang tua Teng Lind Fen. Kepesertaan sewa kemudian diteruskan oleh Teng Lind Fen sendiri, sebelum akhirnya ditempati oleh adiknya, Teng Lind Djay, bersama Ahwa.
Agustinus menegaskan bahwa Ahwa bukanlah pemilik rumah, melainkan penghuni yang tinggal berdasarkan kelanjutan hubungan sewa keluarga. Berdasarkan informasi warga setempat, masa sewa rumah telah berakhir sejak tahun 2020. Namun hingga tahun 2025, penghuni masih menempati rumah tersebut tanpa membayar sewa selama kurang lebih lima tahun.
Peristiwa bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat pemilik rumah melakukan pembongkaran sebagian kecil bagian atap bangunan. Langkah tersebut dilakukan karena penyewa selama lima tahun tidak membayar uang sewa. Akhirnya pemilik rumah ingin merenovasi untuk disewakan kepada orang lain.
“Meski rumah tersebut ditempati secara turun-temurun berdasarkan kesepakatan lisan di masa lalu, secara legal masa sewa telah berakhir pada 2020. Selama lima tahun terakhir, rumah tetap ditempati tanpa pembayaran sewa,” jelas Agustinus, Senin (29/12/2025).
Dalam proses pengosongan, sempat terjadi perbedaan pandangan terkait besaran uang kompensasi. Pemilik rumah menawarkan bantuan sebesar Rp15.000.000, jumlah yang juga diberikan kepada penghuni lain, sementara pihak penyewa melalui keponakannya meminta kompensasi sebesar Rp50.000.000. Persoalan tersebut kemudian dimediasi di Polsek Bubutan pada 31 Oktober 2025, dengan pendampingan aparat kelurahan, kecamatan, serta RT dan RW setempat.
Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam kesepakatan tertulis, di mana pihak yang menempati rumah bersedia mengosongkan bangunan dalam jangka waktu sepuluh hari. “Dengan demikian tidak terdapat unsur pengusiran paksa, melainkan pengosongan rumah berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani di hadapan aparat kepolisian,” imbuhnya.
Terkait narasi meninggalnya kakek Ahwa, Agustinus meluruskan bahwa peristiwa tersebut tidak disebabkan oleh tekanan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan dari pihak mana pun. Kakek Ahwa wafat pada 12 November 2025, tepat sepuluh hari setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani.
Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, kakek Ahwa jatuh pingsan saat sedang memindahkan barang-barang pribadinya secara mandiri sebagai bagian dari proses pindahan ke hunian baru.
“Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan menghubungi ambulans untuk membawa kakek Ahwa ke RS Soewandie. Namun pada pukul 07.00 WIB, kakek Ahwa dinyatakan meninggal dunia, akibat kelelahan fisik,” terangnya.
Mengenai kehadiran sejumlah orang di lokasi, Agustinus menegaskan bahwa situasi di lapangan tidak seperti yang digambarkan dalam video viral. Kehadiran mereka berawal dari informasi bahwa pihak keponakan penyewa akan melibatkan pihak luar. Hal itu kemudian direspons pemilik rumah dengan meminta bantuan beberapa orang untuk membantu proses pengangkutan barang karena batas waktu pengosongan hampir berakhir.
“Tidak ada keributan maupun bentrokan fisik. Pemilik rumah bahkan menawarkan bantuan kendaraan untuk mengangkut barang-barang tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua RW 02, Suyono, menegaskan bahwa wafatnya kakek Ahwa disebabkan oleh faktor kelelahan saat memindahkan barang-barang pribadinya, bukan karena intimidasi, kekerasan, maupun pengabaian sebagaimana narasi yang beredar luas di media sosial. Warga sekitar justru menunjukkan kepedulian dengan memberikan pertolongan pertama dan memastikan almarhum mendapatkan penanganan medis secepat mungkin.
“Warga kami berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan video maupun narasi yang tidak sesuai dengan fakta hasil mediasi di Polsek Bubutan, serta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi demi menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan,” pungkasnya. (*)








