Viral Video Perundungan di Bondowoso, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

  • Whatsapp
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono saat menggelar konfrensi pers terkait kasus perundungan dan penganiayaan. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com — Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bondowoso. Ironisnya, lima dari enam pelaku diketahui masih tergolong anak-anak.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan bahwa para pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial AN, MAM, RL, AF, dan MR. Sementara satu pelaku lainnya yang telah berusia 18 tahun diketahui bernama Fahri Amirullah Madani, warga Kecamatan Wonosari, Bondowoso.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku melakukan aksi perundungan karena merasa kesal terhadap korban,” ujar Kapolres Harto kepada detikJatim, Senin (28/7/2025).

Menurut Harto, peristiwa kekerasan tersebut terjadi di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darussholah. Korban dijemput oleh para pelaku lalu dibawa ke lokasi dan menjadi sasaran kekerasan fisik secara bergantian.

“Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, terutama di bagian kepala. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan visum et repertum (VET),” tambahnya.

Kendati lima dari enam tersangka masih di bawah umur, polisi tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Penahanan terhadap anak-anak tersebut akan dilakukan di ruang tahanan khusus anak.

“Anak-anak tetap kami proses hukum, hanya saja penahanannya dibedakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 1 menit 25 detik viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang remaja menjadi korban penganiayaan oleh dua pelaku secara bergantian di sebuah persawahan. Beberapa remaja lainnya terlihat menyaksikan kejadian tersebut tanpa mencoba melerai atau membantu korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut demi melindungi privasi korban dan kelancaran proses hukum. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait