DEPOK,Beritalima.com | Sebuah foto dan video yang menampilkan warga tak memakai masker dihukum memakai kostum pocong dan menggotong keranda mayat viral di media sosial.
Peristiwa itu dibenarkan Kapolsek Limo AKP Daru saat dikonfirmasi pada Rabu (11/11/2020).
Daru mengatakan bahwa sanksi sosial bagi warga yang kedapatan tak memakai masker itu terjadi di Jalan Raya Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok.
“Iya benar (gotong keranda mayat dan pakai kostum pocong). Itu kita sedang Operasi Yustisi gabungan anggota Polsek Limo, petugas Kelurahan Pangkalan Jati, dan Pol PP,” ujarnya.
Daru berharap dengan sanksi sosial ini bisa menciptakan efek jera bagi warga Depok yang tak memakai masker di luar rumah.
Tujuan kita para pelanggar yang masih tidak menggunakan masker dengan sanksi sosial, supaya dapat membuat efek jera dan takut dengan ada pandemi virus Covid-19, ketimbang sanksi sosial menyanyikan lagu dan (lafalkan) Pancasila tidak ada efek jera” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, dalam operasi kali ini ada sebanyak 20 orang baik itu pengendara motor maupun pejalan kaki yang terjaring dalam Operasi Yustisi.
Selain dihukum memakai kostum pocong dan menggotong keranda mayat, ada juga pelanggar masker di Depok yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.
“Bayarnya ke Satpol PP Kecamatan Cinere,” pungkas dia.
Fredi/Rusdi,Beritalima.com