MATARAM NTB.Beritalima.com|Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Saudi Arabia yang diduga mengedarkan beragam jenis narkoba. Pelaku berinisial AS,31 tahun, asal Saudi Arabia. Pelaku ditangkap ditempat kos yang dia sewa di Jalan Kertapati Lingkungan Karang Siluman, Kelurahan Cakranegara Timur Kecamatan Cakranegara Kota Mararam.
‘’ Ini WNA asal Arab Saudi yang kita tangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Mataram. Kita tangkap hari Selasa 2 Juni sekitar Pukul 23.00 wita,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo di Mataram, Kamis (4/06/2020).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa kos pelaku kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba. Penyelidikan langsung dilakukan petugas. Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson. Petugas langsung mendatangi lokasi yang disebutkan. Ditempat itu petugas menemukan serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,52 gram. Petugas juga mendapatkan ganja seberat 16,08 gram, dan empat klip pastik kecil siap edar. Masing-masing seberat 0,54 gram, 0,96 gram, 1,26 gram, dan 0,98 gram. ‘’Setelah itu pelaku kita amankan di Mapolresta Mataram hingga saat ini,’’ bebernya.
Erwin mengatakan, pelaku yang merupakan WNA Arab Saudi. Sudah dua tahun terakhir tinggal di Kota Mataram. Setelah melakukan pengembangan. Polisi mendapatkan ganja dan ekstasi saat menggeledah tempat kos pelaku. ‘’ Pengakuannya sudah dua tahun tinggal di Mataram,’’ tambahnya.
Selain mengedarkan beberapa jenis narkoba. WNA Arab Saudi itu juga diketahui mengkonsumsi narkoba. Selama ini, AS disebut mengedarkan narkoba untuk WNA di Kota Mataram dan sekitarnya. ‘’ Pelaku selama ini kerap mondar-mandir wilayah Senggigi. Dia edarkan narkoba untuk orang asing,’’ terangnya.
Fakta lainnya. Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Karena pelanggaran lainnya diduga dilakukan WNA tersebut. Seperti masa berlaku visa dan paspor pelaku yang sudah habis. ‘’ Paspornya itu sudah tidak berlaku 11 Mei 2020. Visanya juga sudah tidak berlaku,’’tukasnya.
Dengan perbutannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Rozak)