SURABAYA – beritalima. com, Penyidik Polsek Sukomanunggal terancam dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh tim penasehat hukum korban Lauw Vina alis Vivi yakni Andry Ermawan dan Ronald Napitipulu SH.
Pelaporan tersebut dilakukan karena ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan dalam perkara penganiayaan berat yakni tabrak mobil yang dilakukan tersangka Imelda terhadap korban hingga mengalami luka berat.
Selain lapor ke Propam, tim kuasa hukum korban juga menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya dan Aswas Kejati Jatim.
Dalam suratnya itu, tim penasehat hukum korban meminta kepada penyidik Polsek Sukomanunggal melakukan olah TKP, karena sejak kejadian itu, polisi belum melakukan olah TKP
Andry Ermawan, penasehat hukum korban mengatakan, olah TKP itu diperlukan, untuk mengetahui bagaimana kejadian tersebut hingga akhirnya tersangka sampai tega menabrak korban.
Selain itu, dengan adanya olah TKP tersebut penyidik dapat mengambil sikap untuk melanjutkan proses hukum yang seadil adilnya termasuk berani menahan tersangka.
Andry juga berharap, ada keadilan yang didapat korban dari peristiwa penabrakan ini, termasuk menahan tersangka dengan pertimbangan diantaranya mencegah tersangka melarikan diri sehingga mempersulir proses hukum selanjutnya, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi lainnya
Surat yang dikirimkan ke Propam Polda dan Paminal Polda Jatim itu semata-mata supaya para petinggi Polri baik yang ada di Polrestabes dan Polda Jatim ikut mengawasi kasus ini dan mengawasi kinerja penyidik Polsek Sukomanunggal sehingga rasa keadilan untuk korban dapat dirasakan dan penyidik dapat serius melakukan tugasnya tanpa harus takut ada intervensi dari pihak manapun.
Andry menambahkan, pihaknya juga merasa janggal terkait Barang Bukti (BB) mobil dimana ada kerusakan di bagian spion dan juga adanya goresan di bagian badan mobil.
“Tapi saat kita lihat BB tersebut di Polsek Sukomanunggal ternyata mobilnya mulus, tidak ada goresan sama sekali. Ini kan sangat janggal, bagaimana BB bisa diubah seperti itu,” ujar Andry.
Atas hal tersebut, korban mengaku sangat kecewa atas temuan terbaru dan Andry menduga adanya meringankan tersangka padahal jelas mobil pelaku diarahkan ke tubuh korban sampai kaca spion mobil pelaku rusak.
“Kami harapkan propam dapat turun tangan karena merubah Barang Bukti itu pelanggaran hukum,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan jika hak korban untuk melaporkan penyidik ke Propam Polda Jatim. Dan pihaknya menerima pengaduan tersebut dengan tangan terbuka.
“Kalau ada kejanggalan penyidikan ya memang prosedurnya lapor ke Propam. Dan kita terima hal itu,” ujar Barung, Senin (11/3/2019).
Terkait adanya kejanggalan-kejanggalan proses penyidikan dan juga barang bukti yang sudah diubah. Barung tak memberikan komentarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Sukomanunggal Muljono SH MH menyatakan, Imelda ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti dan juga berdasarkan keterangan enam saksi.
“Kita sudah periksa enam saksi, dua dari pihak sekolah Merlion Internasional, dua orang security dan dua orang sipil yang saat itu ada di lokasi parkir,” ujar Muljono, Rabu (20/2/2019) lalu.
Mujono menambahkan, pihaknya juga sudah menyita barang bukti berupa mobil Toyota Sienta L 1868 TC, dan rekaman CCTV yang disita dari sekolah Marlion Internasional.
Menurut Muljono, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2019. Saat itu, dua orang ibu-ibu menjemput anaknya di sekolah Marlion Internasional. Saat berada di parkir sekolah, Vivi (pelapor/korban) yang belum dapat parkir menghalangi mobil Imelda (terlapor/tersangka).
“Saat pelapor sudah dapat parkiran, si terlapor ini masih emosi dan ngebel ngebel terus namun tidak dihiraukan oleh pelapor. Nah saat itulah tiba-tiba mobil terlapor ini meluncur dan menubruk pelapor hingga terlapor mengalami luka di kaki dan tangannya,” ujar Mujono. (Han)