Volume Penumpang Libur Nataru Terus Meningkat, KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi

  • Whatsapp
KAI ingatkan ketentuan membawa bagasi

Jakarta, beritalima.com|– KAI mencatat volume peningkatan penumpang signifikan pada masa Nataru 2024/2025 dan mengingatkan aturan membawa bagasi. Dari data 26 Desember 2024 Pukul 06.00 WIB jumlah tiket KA JJ (jarak jauh) dan KA Lokal sudah terjual yaitu 2.510.955 tiket dari total kapasitas tempat duduk disediakan KAI sebanyak 3.572.588.

Sejak 19 Desember hingga 26 Desember masa Nataru pada waktu yang sama, KAI telah memberangkatkan 1.436.929 penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Dari 2.510.955 tiket terjual tersebut terdiri dari 2.139.083 KA JJ atau 77% dari total jumlah tempat duduk tersedia sebanyak 2.770.864 tiket. Untuk penjualan KA Lokal sudah mencapai 371.872 tiket atau 46% dari total jumlah tempat duduk yang disediakan yaitu 801.724 tiket,” ucap Vice President Public Relations KAI Anne Purba.

Diingatkan bagi masyarakat yang kehabisan tiket saat, dapat memilih alternatif kereta lain dengan segera memesan melalui aplikasi Access by KAI sebelum kehabisan. “Selain itu, KAI tidak hentinya mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api selama masa Nataru ini,” terang Anne.

Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” ungkap Anne.

Sementara barang yang tidak dibolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak. Juga benda yang berbau busuk/amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan kenyamanan penumpang lainnya.

Termasuk barang yang dilarang peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait