Vonis 5 Bulan, Pil Pahit Yang Harus Ditelan Prof Lanny Kusumawati

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Notaris dan Guru Besar Universitas Surabaya Prof Dr Lanny Kusumawati, akhirnya menelan pil pahit. Dia malah dijatuhi hukuman penjara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki justru menaikkan hukumannya menjadi 5 bulan penjara. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Karmawan dari Kejari Surabaya hanya mengajukan tuntutan selama 3 bulan penjara kepadanya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Lanny Kusumawati terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU. Menjatuhkan hukuman selama 5 bulan penjara,” ucapnya membacakan amar putusan diruang sidang Cakra. Kamis (9/8/2018).

Saat dikonfirmasi, hakim Maxi menjelaskan bahwa salah satu alasan pihaknya memutus lebih berat dari tuntutan JPU. Menurutnya sebagai bagian dari aparat penegak hukum, mestinya terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Dia itu notaris, yang punya hak tolak, namun itu tidak dilakukan,” kata hakim Maxi.

Untuk diketahui, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, akibat dilaporkan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemberian keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati Suwarlina Linaksita dan suaminya yang bernama Tjioe Kie Pho alias Bambang Soephomo sejak tahun 1931.

Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 35/L.K/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 dan Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 7/L.K/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang dikeluarkan Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum ini dipergunakan Eka Ingwahjuniarti sebagai bukti dalam perkara gugatan perdata Nomor : 1064/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 01 Oktober 2014.

Merujuk Surat Nomor : AHU.2-AH.01.09-9815 tanggal 03 Oktober 2012 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menegaskan, PT. Raja Subur Abadi dan PT. Perusahaan Dagang Industri, Perhotelan, Pembangunan dan Pengangkutan Subur Abadi Raja atau dapat disebut juga dengan nama PT. Subur Abadi Raja, d/h N.V.Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Rooy, masing-masing merupakan perseroan yang berstatus sebagai badan hukum dan berdiri sendiri.

Berdasarkan Surat Nomor : AHU.2-AH.01.09-9877 tanggal 03 Oktober 2012 perihal PT. Perusahaan Dagang Industri, Perhotelan, Pembangunan dan Pengangkutan Subur Abadi Raja atau dapat juga disebut PT. Subur Abadi Raja versi N.V. Eng Tjhiang d/h Van Asperen & Van Rooy yang dikeluarkan Kemenkum HAM yang dimasukkan Badan Pertanahan Nasional (BNP) Kota Surabaya II dalam kesimpulannya selaku turut tergugat di perkara gugatan perdata nomor 1064/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 01 Oktober 2014, sehubungan dengan Jalan Kembang Jepun No. 29 Surabaya tercatat dalam arsip buku tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 222/Lingkungan Bongkaran atas nama Perseroan Terbatas N.V. Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Rooy berkedudukan di Surabaya diterbitkan tanggal 23 Nopember 1968. Di dalam surat tersebut juga disebutkan, bahwa SHGB Nomor : 222/Lingkungan Bongkaran atas nama Perseroan Terbatas N.V. Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Rooy berkedudukan di Surabaya diterbitkan tanggal 23 Nopember 1968 ini berakhir haknya tanggal 23 September 1980 dan belum ada peralihan hak kepada pihak manapun. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *