JAKARTA, beritalima.com – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe bakar Al Habsy menilai vonis hakim atas kasus Ahok membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan yang bebas intervensi.
“Sepertinya putusan majelis sudah cukup mendengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Setidaknya pemutusan pidana dan perintah penahanan merupakan refleksi keadilan masyarakat yang dibaca oleh majelis hakim. Dan disisi lain, vonis tersebut membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan di negeri kita yang bebas intervensi,” ujar Aboe Bakar kepada pers, Selasa (09/5/2017).
Lebih lanjut Politisi dari Fraksi PKS ini mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut, dan mempersilahkan pihak Ahok untuk menggunakan hak hukumnya. Ia juga berharap agar vonis hakim tersebut menjadi pelajaran semua pihak agar bisa menjaga sikap dan tidak mudah melakukan penistaan atas sebuah agama.
Dan seteleh perkara ini selesai, tambah Aboe, ia berharap tidak ada lagi kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Termasuk perkara-perkara lainnya yang muncul sebagai ekses dari perkara tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Sebagaimana diketahui, Hakim H. Dwiarso Budi yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Oleh karenanya hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara. Kedua, hakim juga memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Ahok. Terhadap putusan tersebut, Aboe menilai jaksa harus segera melakukan penahan setelah mendapat petikan dari putusan tersebut. dedy mulyadi