Jakarta, beritalima.com| – Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, yang semula divonis bebas karena terlihat kasus perdagangan Cula Badak Jawa, oleh Mahkamah Agung (MA) keputusan tersebut dibatalkan.
Vonis bebas sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.
Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten, sebagai tempat habitat terakhir spesies badak Jawa.
Willy ditangkap jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat pembelian cula badak hasil perburuan. Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurang bukti yang menguatkan dakwaan.
Putusan bebas tersebut direspon oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke MA. Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.
Terkait kasus perburuan Badak Jawa di TNUK, sebelumnya pada persidangan pada 5 Juni 2024, PN Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di TNUK. Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sedangkan enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan, pada 12 Februari 2025 PN Pandeglang menyatakan keenam pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di TNUK dengan vonis 12 tahun penjara untuk Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp 5.000.
Selain itu, pada 25 Juli 2024 Majelis hakim PN Pandeglang telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.
Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) Nanda Nababan menilai putusan kasasi ini sudah tepat. Menurutnya, transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Pandeglang atas upaya kasasi, dan MA yang sudah mengambil keputusan yang tepat.
Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka.
Jurnalis: Abri/Rendy







