Vonis Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga Dengan Pesan Provokatif

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sedikitnya ada 16 karangan bunga dengan pesan provokatif berdiri di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Senin (29/7/1024) siang.

Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai buntut vonis putusan bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak Anggota DPR RI tang sebelumnya Dituntut 12 Tahun penjara atas Tewasnya Dini Sera Afrianti di Black Hole KTV.

Salah satu pesan dalam karangan bunga yang provokatif dari vegas family.

KATANYA WAKIL TUHAN, KENAPA PUTUSANNNYA DUKUNG KELAKUAN SETAN?.

Juga dari #justicefordini PDI Perjuangan Kota Surabaya.

TURUT BERDUKA CITA ATAS MATINYA RASA KEADILAN.

Dari Pendosa yang mengirim karangan dengan bunga dengan mencuplik ayat Alkitab Ulangan 16:19

JANGANLAH MEMUTARBALIKAN KEADILAN, JANGALAH MEMANDANG BULU DAN JANGALAH MENERIMA SUAP, SEBAB SUAP MEMBUAT BUTA MATA ORANG-ORANG BIJAKSANA DAN MEMUTARBALIKAN PERKATAAN ORANG-ORANG YANG BENAR.

Diketahui sampai saat ini, belum ada pihak yang bisa memberikan konfirmasi terkait karangan bunga tersebut. Humas PN Surabaya, Alex, juga belum merespon saat dimintai keterangan.

Kepala Sekuriti Pengadilan Negeri Surabaya Yoni, mengatakan karangan bunga tersebut pertama kal terpasang pada Jum’at 26 Juli 2024 siang, selanjutnya terus bertambah.

“Pertama kali datang Jum’at siang, terus sabtu dan minggu juga ada yang kirim lagi,” katanya saat dihubungi Senin (29/7/2024).

Berkaitan dengan karangan bunga tersebut, Yoni memastikan sudah melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan mendapatkan perintah untuk membiarkan karangan-karangan bunga tersebut.

“Sudah saya laporan, tidak apa-apa selama karangan bunga itu diluar kantor Pengadilan Negeri Surabaya,” sambungnya.

Sebagai informasi, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan kasasi setelah majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Erintuah Damanik saat membacakan amar putusannya.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait