Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Genset RSUD Langsa, JPU Akan Tempuh Upaya Hukum Kasasi

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Terkait Vonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan Genset 500 KVA + instalasi RSUD Tahun 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa akan menempuh upaya hukum kasasi atas putusan Hakim bebaskan 4 terdakwa.

Pasalnya, pada persidangan (20/02) di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh telah memvonis bebas empat orang terdakwa.

“Upaya kasasi akan segera kita lakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwanul Hakim SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M Fahmi SH MH, kepada Wartawan, Jumat, (21/02) melalui Telpon seluler.

Menurut Fahmi, putusan Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sudah mengeyampingkan fakta persidangan yang ada.

Dalam fakta persidangan, kata Fahmi, ada kerugian negara pada pengadaan mesin genset di RSUD Langsa. Hal itu sesuai keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), DR. Ahmad fery tanjung dan ahli dari BPK RI. Dimana kerugian itu didapat dari adanya proses lelang yang tidak benar yakni dengan adanya persekongkolan antara PPK, pelaksana dan sekretaris Pokja.

“Kita meyakini ada Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk penyimpangan dalam jabatan) yang dilakukan Azhar Pandepotan dengan merekayasa pemenang lelang. Ini menjadi poin penting yang seharusnya tidak diabaikan Hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Fahmi, pertimbangan hakim yang menyebut kerugian negara merupakan keuntungan perusahaan dalam melaksanakan pengadaan, sangat tidak relevan. Menurutnya proses lelang pada pengadaan itu tidak sesuai prosedur dikarenakan adanya persekongkolan yang dilakukan PPK untuk memenangkan perusahaan yg di bawa oleh Sutrisno.

“Temuan kita jelas, ada rekayasa pada lelang yang terjadi, kecuali lelangnya berjalan sesuai aturan, keuntungan yang disebutkan hakim jelas menjadi hak rekanan, namun faktanya tidak,” tukas Fahmi.

Oleh sebab itu, Fahmi menegaskan bahwa Tim Kejari Langsa segera melakukan kasasi atas putusan tersebut. Hal ini dilakukan demi menegakkan keadilan dalam proses hukum dan penindakan terhadap pelaku korupsi di Langsa.

Teks Foto : Kejari Langsa Ikhwanul Hakim SH, di Dampingin Kasi Pidsus, M Fahmi SH MH.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait