Vonis Kasus Sianida Ilegal Anjlok ditingkat Banding, Jaksa Kejati Jatim Ajukan Kasasi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Perjalanan hukum perkara kepemilikan sianida ilegal yang menjerat Steven Sinugroho dan ayahnya Sugiarto Sinugroho terus bergulir. Setelah sempat divonis 2 tahun 9 bulan penjara di tingkat pertama, hukuman keduanya justru dipangkas menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Putusan yang dianggap terlalu ringan itu langsung disikapi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dan Darwis menyatakan langkah kasasi ditempuh karena putusan banding dinilai tidak sebanding dengan tuntutan maupun dampak perbuatan para terdakwa.

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya mencatat perkara Steven Sinugroho dengan nomor 1791/Pid.Sus/2025/PN Sby, sementara perkara Sugiarto Sinugroho terdaftar dengan nomor 1792/Pid.Sus/2025/PN Sby.

Permohonan kasasi diajukan jaksa pada Kamis, 15 Januari 2026, masih dalam tenggat waktu 14 hari setelah jaksa menerima pemberitahuan resmi putusan banding pada Senin, 5 Januari 2026.

Putusan banding sendiri dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai H. Mulyani dengan anggota I Wayan Sedana dan Sigit Sutanto pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah namun hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian kutipan amar putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Senin, 14 April 2025.

Penggerebekan dilakukan di gudang milik PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) yang berlokasi di Jalan Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A, Tandes, Surabaya.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida dalam jumlah besar yang tersimpan dalam ribuan drum.
Dari hasil penyelidikan, bahan kimia tersebut diduga tidak memiliki izin peredaran yang sah.

Dalam perkara ini, Steven Sinugroho menjabat sebagai Direktur PT SHC, sedangkan Sugiarto Sinugroho merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut.

Keduanya diduga memperoleh pasokan sianida dari PT Satria Pratama Mandiri (PT SPM) yang dipimpin Leovaldo. Padahal, perusahaan tersebut hanya mengantongi izin sebagai Produsen Importir Bahan Berbahaya (PIB2) yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan produksi internal, bukan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Karena itu, jaksa menilai distribusi bahan kimia berbahaya tersebut telah melanggar ketentuan perizinan dan berpotensi menimbulkan risiko serius bagi keselamatan publik, sehingga putusan ringan di tingkat banding dinilai tidak mencerminkan efek jera. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait