Vonis Mantan Plt Kadisdik Kepulauan Sula Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana yang diketuai Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H dan Hakim Anggota Muhammad Fadllullah, S.H, dengan Aufarriza Muhammad S.H, MH serta Panitera Isra Abbas, S.H, Rabu (22/12/2021) menjatuhkan vonis 4 bulan penjara ditambah denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan kepada M Rifai Haitami.

Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepulauan Sula tersebut dijerat pasal 45 huruf B UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pria yang juga biasa dipanggil Kafu itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak mengirimkan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditunjukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Agus Maksum Mulyohadi, S.H, M.H melalui Febrian Ramadhan, S.H membenarkan telah menggelar sidang dengan agenda putusan perkara nomor 41/Pid.Sus/2021/PN SNN. (Pathuroni Alprian dan Dinnur Soamole)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait