Vonis Muhammad Yusri Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

  • Whatsapp

TERNATE, beritaLima.com | Terdakwa kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kepulauan Sula, Muhammad Yusri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Senin (24/11/2025).

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Direktur PT HAB Lautan Bangsa tersebut dipimpin Hakim Ketua Kadar Nooh beserta dua hakim anggota.

“Terdakwa Muhammad Yusri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika tidak bayar denda, maka akan ditambah hukuman penjara selama 1 bulan,” dengan tegas Kadar Nooh membacakan putusan.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula dan terdakwa untuk menanggapi hasil putusan.

Baik JPU maupun terdakwa Muhammad Yusri yang diwakili kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kami pikir-pikir dan akan meminta petunjuk pimpinan”, ujar Aziz, JPU. (Dinnur Soamole)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait