Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH Plh Kasi Intel Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula turut mengajukan banding atas putusan hakim terhadap 4 Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi di Desa Kaporo Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula pada Jumat 8 Juni 2022 kemarin. Putusan 1 tahun penjara dinilai rendah daripada tuntutan JPU sebelumnya selama 2 tahun.
Hal Itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan melalui Plh Kasi Intel Godang Kris Apo Paulus Siboro pada awak media saat diwawancarai dikantornya, Selasa (12/07/22)
Lanjut Gondang, untuk menindak lanjuti tanggapan JPU yang masih pikir- pikir saat putusan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi tersebut, maka Kejari Kepulauan Sula akan Banding, “Karena hasil putusan untuk 4 terdakwa Kasus Korupsi Irigasi Kaporo itu kurang dari 2/3 sesuai dengan SOP kami,” tegasnya.
Menurut Gondang, pihaknya bakal siapkan berkas banding sesuai dengan mekanismenya yakni paska putusan Pengadilan 7 Hari, “Alasan banding dari Kejari Kepulauan Sula adalah dari tuntutan 2 Tahun dan di putuskan 1 Tahun, maka pengkajian kami kurang dari 2/3 dan itu wajib harus banding apalagi ini Kapasitas Kasusnya Korupsi,” tutupnya.
Diketahui 4 terdakwa Kasus Korupsi Irigasi di Desa Kaporo Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikut Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepulauan Sula adalah
1. Terdakwa Luthfi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Terdakwa Luthfi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
2. Terdakwa Masykur Hi. Hasan Soamole dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Terdakwa Razak Karim dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan dikurangi massa penahanan yang telah dijalani.
4. Terdakwa Ferdi Parengkuan selaku pelaksana dan juga anggota DPRD Kepsul ini dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. [dn]