Vtube Versi 3.0 Akan Segera Tayang di Bulan Maret

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Atas beredar video di media sosial Instagram yang mengatakan bahwa aplikasi VTube saat ini, sedang menjalani perbaikan dan pembaruan sistem, sehingga belum dapat diakses oleh anggotanya. Selain itu, dikatakan bahwa legalitas atau izin VTube sudah 99 persen dan hanya tinggal 1 persen yang harus diselesaikan.

Adapun video tersebut diunggah oleh akun Instagram vtube_official2020 pada Rabu (17/2/2021).

Berikut ini narasinya: “Aplikasi Vtube Akan Menjalani Maintenance Sistem Mulai Tanggal 17 Februari 2021 Sampai Awal Maret 2021 Dan Exchange Counter Akan Offline Sementara Dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan seluruh regulator untuk proses legalitas dan menyambut Vtube 3.0 Yang 100% LEGAL?????? ????” Demikian keterangan yang tertulis dalam caption video tersebut.

Proses perizinan VTube Dalam video tersebut, dikatakan bahwa saat ini pihak VTube tengah mengurus perizinan agar bisa beroperasi dengan legal di Indonesia. Dikatakan, perizinan yang sedang diurus diklaim sudah 99 persen dan hanya tinggal 1 persen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses pengajuan izin yang dilakukan oleh VTube.

“Kami tidak mengetahui perkembangan perizinan mereka, tapi sampai saat ini VTube masih masuk daftar investasi ilegal,” kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Seseorang dalam video mengatakan bahwa pihak VTube telah menerima surat resmi dari SWI, yang ditandatangani oleh Tongam.

Akan tetapi, Tongam mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui surat apa yang dimaksud dalam video itu.

“Saya juga tidak mengetahui surat apa yang dimaksudkan dalam video tersebut, yang pasti VTube masih masuk daftar investasi ilegal sampai saat ini,” kata Tongam menegaskan.

Rekomendasi SWI kepada VTube Sebelumnya, SWI telah mengeluarkan lima rekomendasi terkait proses normalisasi VTube, yaitu: Menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada Tidak menggunakan mata uang asing Tidak ada sistem member get member atau referral point Poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung Mengurus server di Indonesia “Kami menyampaikan agar VTube melaksanakan rekomendasi Satgas tersebut,” ujar Tongam.

SWI sebelumnya telah memasukkan VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech ke dalam daftar investasi ilegal sejak Juni 2020. Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memblokir situs web VTube pada Minggu (14/2/2021). Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran terindikasi sebagai skema money game.

Dalam VTube terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung ataupun upgrade level misi. Poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube. Nantinya, poin yang dimiliki oleh anggota dapat diperjualbelikan antar-anggota, dan dapat digunakan untuk naik peringkat, yang membuat anggota bisa mendapat poin lebih banyak.

Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, skema yang ada di VTube mirip dengan yang digunakan pada usaha penjualan langsung atau yang dikenal sebagai multi level marketing (MLM). Tongam menyampaikan bahwa aplikasi dengan skema dan modus tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas. “Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki, padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya,” kata Tongam.

Tongam mengatakan, pengguna VTube yang merasa dirugikan oleh platform tersebut dapat melaporkan ke polisi. “Kalau mereka dirugikan, bisa saja diadukan dengan dugaan penipuan atau penggelapan,” ujar Tongam.

Vtuber Asal Jawa Timur ikut ambil bicara soal perkembangan Vtube yang saat ini sedang menjadi pembahasan di OJK dan Kominfo. Menurutnya vtube diblokir dari playstore itu oleh Kominfo langsung. Karena masih belum memenuhi syarat legalnya.

” Dari info kami, masih terdapat 2 persyaratan lagi yang belum terpenuhi di vtube, tidak boleh ada refferal (member get member) dan tidak boleh ada jual beli poin antar member, dengan kata lain point harus perusahaan vtube sendiri yang beli dan tentunya pihak vtube sudah mengajukan surat persyaratan tersebut kemarin, dan Satgas Waspada Investasi (SWI) masih melakukan penelitian, apabila vtube sudah melakukan kegiatan sesuai arahan SWI, dan sudah sesuai ketentuan perijinan maka, vtube akan normal kembali, itu menurut pak Tongam yang saya dengar. Himbauan kepada vtuber, tetap tenang, fokus kita serahkan pada manajemen vtube yang saat ini sedang kerja keras untuk memenuhi permintaan syarat dari pemerintah Indonesia,” kata Dr. S. Adi Suparto, Drs., M.Pd., SH., MH Vtuber asal Pamekasan Madura (27/02/2021).

Sangat disayangkan jika Vtube yang sudah memiliki member 17 juta lebih ini terombang-ambing.

” Saya yakin di bulan Maret ini Vtube akan tayang kembali dan normal seperti sedia kala, namun versi 3.0 seperti yang disampaikan oleh petinggi Vtube, Point pertama perijinan vtube bukan dibawah kewenangan OJK tapi di lembaga kementrian terkait (Kementrian Perdangan),” paparnya.

Menurut Adi Point ke dua Fungsi SWI di bawah ketua OJK, hanya mengawasi usaha apakah konsep bisnis dari usaha tersebut sudah sesuai atau tidak demi perlindungan kepada masyarakat. Kalau belum sesuai maka diberikan persyaratan untuk dilakukan perubahan sehingga benar benar masyarakat terlindungi dan merasa aman dari tindakan yang bisa meugikan.

Point ke 3 dari antara beberapa persyaratan tersebut salah satunya server vtube harus dipindahkan ke Indonesia, dan itu sudah dilakukan oleh manejemen vtube sekarang, servernya sudah ada di indonesia kata Ketua Satgas/ketua OJK.

Poin 4 Jika semua permintaan persyaratan sudah dilakukan perubahan maka Vtube bisa dinormalisasi kembali.

Poin ke 5 yang dimaksud legalitas vtube sudah 99% itu artinya perijinan usaha suda ada ditangan manejemen vtube, dan yang sisanya 1% lagi inilah dibalik vtube sedang melakukan maintenance untuk perubahan yang dimaksud persyaratan tadi itu. Sekaligus dengan kedatangan versi terbaru 3.0.

Point ke 6 kalau servernya di Indonesia artinya kantor vtube juga di Indonesia. dan itu benar kantor vtube saat ini dalam proses renovasi.

“Semoga launching versi 3.0 sekaligus dengan peresmian kantor vtube, tetap sabar, tenang, jangan mudah termakan isu-isu negatif dari Haters, tugas kita hanyalah tetap mempercayai dengan Manejemen, dan mempercayai Vtube, itu adalah fondasi kekuatan manejemen kita bekerja untuk kita semua vtuber se indonesia,” tmbah Adi.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait