Vulgar, Oknum Kepala Puskesmas Camplong Sampang Beber Kasus Perselingkuhannya

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Viral lantaran jadi perbincangan dan ramai diberitakan di beberapa Media, oknum Kepala Puskesmas Camplong, dr R. Hendry Arianto menanggapinya dengan santai dan tenang, bahkan anehnya lagi, seolah-olah ia sudah terbiasa dengan masalah tersebut dan dengan mengatakan jika permasalahan itu hanya akan ramai dalam sehari saja.

Tak hanya mengakui terkait hubungan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial Y yang berada di dalam foto tersebut. Hendri juga menjelaskan bahwa mereka berdua sudah berstatus sebagai suami istri (istri kedua).

“Sudah gak apa-apa, palingan ramainya cuma sehari saja. Lagian saya ingin mengikuti Sunnah Rasul, apalagi secara materi saya ini mampu”, jelas Hendri di balik seluler, Rabu (29/9/2021).

Di sisi lain, berbicara tentang aturan kepegawaian, Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Hendro Sugiarto menegaskan jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh melanggar disiplin termasuk selingkuh.

Namun, apabila seorang ASN ingin berpoligami boleh saja asalkan ada persetujuan dari istri pertama, serta harus mendapatkan izin dari pimpinan daerah, dalam hal ini bupati setempat.

“Ketika semua syarat itu tidak dilalui, maka dia (yang bersangkutan) bisa terkena hukum disiplin karena melanggar ketentuan di PP Nomor 10/83 juncto PP Nomor 45/90 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS”, tegasnya.

Hendro menambahkan, untuk sanksi yang akan diberikan, tergantung dari hasil pemeriksaan oleh Tim yang terdiri inspektorat, BKPSDM dan kepala dinas terkait.

“Kalau sudah ada laporan, kita akan periksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua saksi akan dipanggil dan diminta keterangan, termasuk ASN (yang bersangkutan) juga akan diperiksa guna untuk membuktikan apakah pelanggaran yang dilakukan termasuk berat atau ringan”, pungkasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait