MANOKWARI, Berita Lima.com — Masih maraknya penggunaan narkoba dan permainan judi dan merupakan penyakit masyarakat (Pekat) pada wilayah hukumnya diisyaratkan Kapolres Manokwari AKBP CH Rony Putra SIK, tidak ada ampun bagi pelaku narkoba dan pelaku perjudian, sebagaimana merupakan penyakit masyarakat (Pekat). Hal ini di tuturkannya saat tatap muka dan bincang – bincang bersama sejumlah awak media diruang kerjanya kemarin.
”Sebagai musuh bangsa, bagi pelaku narkoba dan pelaku judi tidak ada ampun itu. Tetap harus di usut. Dan bagi anggota yang bermain belakang atau membekingi tetap akan di tindak. sehingga Kepolisian bersama seluruh elemen masyarakat menyatakan “perang” terhadap narkoba. Begitu juga terhadap pelaku perjudian, kendati strategi dalam “memerangi” penyakit masyarakat ini,”Kata Kapolres.
Namun tentunya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan cara sosialisasi dan pembinaan sebelum di berikan kepatuhan hukum tetap sesuai perundangan yang berlaku.
Hal ini sebagaimana menjadi pembelajaran bagi jajaran aparat kepolisian dalam mengambil penindakan hukum serta pembelajaran juga bagi masyarakat seperti contoh kasus yang terjadi atas Eks Bupati Kabupaten Teluk Wondama AT, dimana tak berkutik setelah anggota Satuan Narkoba Polres Manokwari menangkapnya bersama barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,02 gram di kediaman pribadinya, di Jalan Pertanian Wosi Dalam, Manokwari, sekitar pukul 01.00 WIT, Minggu (29/1) lalu itu.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya tak mengenal kompromi dan tetap akan memproses AT sebagaimana semua kasus Narkoba yang sementara ditangani polres manokwari provinsi papua barat, hingga tuntas.
“Banyak yang intervensi, meminta kasus ini agar dapat di 86-kan (amankan). Saya tidak pernah tergiur dengan financial dan juga tidak bisa diintervensi oleh siapapun juga. Sikap kita jelas, bagaimanapun proses hukumnya tetap lanjut, itu prinsip saya,” tegasnya menanggapi isu yang beredar bahwa kasus tersebut bakal diamankan.
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel dan juga sempat merasakan kursi Wakapolres Barito Kuala ini, juga menyatakan sikap tidak akan tergiur dengan pemberian untuk 86 kasus ini. Bahkan dirinya sudah memerintahkan dan berkordinasi dengan kejaksaan negeri manokwari terkait pengembangan kasus yang menimpa AT ini pada wilayah hukumnya agar pada memasuki tahap kedua untuk menindak tegas pelaku.
Dalam temu wartawan yang dikemas menjadi press liris di akhir pekan itu Kapolres AKBP Ch Roni juga menyampaikan berbagai hal, terkait kasus-kasus tindak kriminalitas, baik yang masih dalam proses penanganan penyelidikan maupun proses pengembangan, yang masih perlu informasi masyarakat.
Menurut Kapolres AKBP CH Roni, pertemuan dengan jajaran wartawan di Kota Injil Manokwari ini sebagai implementasi dari program menejemen media sebagaj kemitraan publik. Dimana tujuannya bukan saja untuk menulis kinerja yang baik-baik saja, tetapi segala persoalan yang ditangani Kepolisian dalam mewujudkan Kamtibmas. (ian)