beritalima.com | Pasca Organisasi kesehatan dunia (WHO) telah mentapkan status darurat di tengah meningkatnya jumlah korban tewas akibat virus yang kini telah menyebar ke sejumlah negara termasuk di indonesia. Dalam prosesnya Komite darurat WHO sampai tiga kali menggelar pertemuan darurat sebelum akhirnya sampai pada keputusan ini. Padahal dua pekan sebelumnya,komite memutuskan untuk tidak menyebut status virus corona sebagai “Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional” atau PHEIC.
Apa itu virus corona? Virus corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-COV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian.
Kemunculan virus Covid-19 di indonesia ini dalam situasi elite pemerintahan sampai dalam tingkatan lapisan paling bawah (buruh, petani, mahasiswa, dan rakyat miskin kota) sedang ramai-ramainya memperbincangkan Omnibus Law, yaitu produk paket Regulasi ekonomi nasional yang menyasar UU di sektor Perekonomian.
Dalam pengertianya omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Akan tetapi kali ini saya tidak akan membedah tentang paket regulasi ekonomi tersebut (Red: omnibus law). Karena dalam situasi kesehatan nasional yang genting semacam ini, kita pun harus sadar, Baik sadar secara pola fikir kita pun harus sadar terhadap pola perilaku.
Kegentingan negara terhadap wabah Covid-19 , pemerintah harus memfokuskan pada pengembalian situasi kesehatan nasional. Pemerintah di seluruh tingkatan harus satu komando dalam protokoler penanganan covid19 yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Dalam data yang telah di sampaikan oleh pemerintah, beberapa keterangan dari yang positif, sembuh, dan Meninggal per tanggal (26/03/2020), sebagai berikut:
Keterangan jumlah
Positif COVID-19 893
Sembuh (Positif COVID-19) 35
Meninggal (Positif COVID-19) 78
Sumber: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ (26/03/2020)
Secara nasional dalam peningkatan yang signifikan sampai per hari ini (Read: data kemenkes), maka dibutuhkan kerjasama baik antara pemerintah dengan lembaga pemerintah, maupun pemerintah dengan masayarakat.
Azas gotong royong yang menjadi jiwa masyarakat indonesia harus benar-benar teraplikasikan dalam penanganan wabah yang sedang menyerang negara ini, sebab tanpa adanya keseriusan semua lapisan, niscaya indonesia akan menyusul negara dengan kasus kasus yang semakin banyak secara global.
Oleh sebab itu, masyarakat pun juga harus sadar diri, Karena virus corona memiliki gejala yang dapat muncul dua sampai 14 hari setelah terkena paparan. Diperlukan waktu 14 hari untuk memastikan seseorang positif terinfeksi virus Corona.
Gejala utama yang harus diwaspadai adalah:
• Batuk
• Sesak Napas
• Demam dengan suhu tinggi mencapai 38 derajat celsius atau lebih
• Hidung beringus
• Sakit kepala
• Merasa tidak enak badan
Tanda-tanda peringatan darurat adalah:
• Kesulitan bernapas
• Nyeri atau ada tekanan yang menetap di dada
• Kebingungan atau ketidakmampuan untuk bangkit
• Bibir atau wajah membiru
Pencegahan penyebaran virus Corona:
• Sering-sering mencuci tangan dengan sabun dan air – lakukan ini setidaknya selama 20 detik.
• Gunakan hand sanitizer sebagai alternatif ketika susah menemukan air dan sabun.
• Gunakan masker ketika berpergian.
• Perhatikan etika Anda batuk atau bersin.
• Hindari kontak dengan orang sekitar.
• Hindari acara dengan massa yang besar.
• Bekerja dari rumah, jika bisa dilakukan.
Jika masyarakat merasakan atau mengalami poin-poin Gejala atau tanda-tanda tersebut maka masyarkat harus segera mengkonsultasikan atau memeriksakan ke fasyankes terdekat. Sehingga membantu pemerintahan dalam mencegah dan mengurangi angka kematian terhadap wabah Covid-19.
Dalam azas Gotong Royong lingkup masyarakat bertanggungjawab atas pencegahan pandemi virus Covid -19 ini, dengan melakukan SOP kesehatan yang telah diputuskan pemerintah yang dilakukan dalam aktifitasnya.
Untuk pemerintahan, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan agar wabah covid-19 di indonesia ini bisa segera selesai, di antaranya:
1. Pemerintah harus menutup perbatasan darat dan laut sampai wabah covid-19 mampu diselesaikan, sehingga kesehatan nasional pulih kembali.
2. Pemerintah harus menghentikan sementara aktifitas pembangunan infrastruktur, dengan memfokuskan penghentian wabah covid-19 serta memulihkan kesehatan nasional.
3. Pemerintah Wajib menghentikan pembahasan UU paket ekonomi (Omnibus law), dan fokus pada ketersediaan kebutuhan masyarakat yang menjalani Social Distancing (#DirumahAja)
4. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran negara untuk kepastian ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dipergunakan NaKes dalam melakukan tindakan keperawatan pada Pasien yang difonis atau dinyatakan positif Covid-19.
5. Instansi kesehatan harus melakukan Pemeriksaan, Tes, dan Perawatan Gratis untuk Setiap Warga Negara Indonesia yang mengalami gejala terindikasi korona.
Beberapa poin di atas yang harus menjadi landasan pemerintah maupun masyarakat sehingga Pandemi Covid-19 di negara indonesia segera berakhir.
Sehingga, saya mengajak semua lapisan untuk bergotong royong mentaati apa yang menjadi intruksi pemerintah dengan tetap menjaga Social Distancing selama 14 hari yang sudah di tetapkan. Semoga wabah ini segera berakhir.
Penulis : Ahkmat Winarto (Ketua Bidang Kepemudaan – DPD PARTAI GELORA TUBAN)