TULUNGAGUNG, beritalima.com- Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, blusukan ke eks lokalisasi di wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Rabu, (5/3/2025) siang.
Eks lokalisasi tersebut, telah resmi ditutup pada 2012 silam dan menjadi sasaran pertama Wabup Tulungagung dalam melakukan monitoring guna memastikan tempat yang saat ini berubah fungsi sebagai warung kopi dan tempat karaoke tersebut benar-benar tidak beraktifitas selama bulan suci Ramadhan.
Selama monitoring di eks lokalisasi Wabup didampingi Rudianto Ketua RT setempat, bersama tokoh masyarakat, melakukan penyisiran ke sejumlah wisma yang telah beralih fungsi sebagai warkop dan tempat karaoke.
“Monitoring dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, diantaranya, penutupan sementara bagi usaha hiburan seperti area permainan, panti pijat jenis shiatsu, serta karaoke baik ruang terbuka maupun tertutup hingga dua hari setelah Idul Fitri,” ucapnya.
Lanjutnya, monitoring dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan kepedulian pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi terkait kebijakan penutupan sementara tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Dari hasil penyisiran, tidak ditemukan adanya aktivitas karaoke di eks lokalisasi tersebut. Namun demikian, Wabup menghimbau melalui Ketua RT setempat untuk bersinergi dalam mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Tulungagung tentang penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
Melalui monitoring, pihaknya berharap kebijakan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan dapat berjalan efektif, sehingga konduktivitas wilayah di Kabupaten Tulungagung tetap terjaga.
“Yang dilarang beroperasi disaat bulan Ramadhan itu kan aktivitas hiburannya seperti karaoke, sedangkan warung kopinya tetap diperbolehkan buka. Namun bila masih ada yang melanggar tentunya akan disanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Wabup menambahkan, pihaknya juga telah berkoodinasi dengan para pemangku wilayah dalam hal ini Forkopimcam untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayahnya masing-masing.
“Kami meminta para pemangku wilayah baik tingkat Kecamatan hingga desa maupun Kelurahan ikut mengawasi wilayahnya masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RT Rudianto, menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan ketentuan yang dimaksud dalam SE Bupati Tulungagung terkait penutupan sementara tempat hiburan atau warkop karaoke di area eks lokalisasi Desa Ngujang.
“Kami telah menginformasikan terkait surat edaran tersebut. Kami juga telah pasang banner tepat di gapura pintu masuk kawasan ini. Selain itu, para penghuni yang dari luar daerah seperti Blitar, Kediri, dan sekitarnya juga pada pulang, yang ada tinggal warga asli sini,” tandasnya. (Dst).




