SERGAI, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melantik Badan Permusyawaratan Desa(BPD) periode 2019-2025 se-Kabupaten Serdangbedagai tahun 2019. Bertempat Serba Guna Karina, Kecamatan Seirampah, Sergai. Kamis(18/7/2019).
Dalam kesempatan ini, Wabup H
Darma Wijaya arahan dan bimbingan menyinggung perihal pentingnya fungsi dan tugas BPD yang antara lain ikut serta membahas rancangan peraturan desa, menjalankan fungsi pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta menghimpun aspirasi masyarakat.
” Menekankan agar amanah yang diberikan dijalankan tidak secara berlebihan dan selalu berpegang pada landasan norma dan peraturan yang berlaku.
Meminta agar BPD dan Kepala Desa dapat menempatkan diri sebagai mitra. Untuk itu harus terjalin komunikasi yang harmonis, jangan sampai gontok-gontokan.”Tegas Wabup H. Darma Wijaya
Sementara itu, Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST, menekankan tupoksi bhwa BPD selama ini terkesan hanya sebagai pelengkap karena tidak tahu tupoksi.
Ketua DPRD meminta anggota baru BPD mempelajari hak & kewajibannya.
BPD memiliki fungsi yang sama
dengan DPRD Merancang anggaran, Pengawasan terhadap per-UU, Pembuat peraturan desa.”Pungkas Ketua DPRD H. Syahlan Siregar
Dalam pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
periode 2019-2025 se-Kabupaten Serdang Bedagai, turut hadir, Kapolres Serdang Bedagai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIk, M.Si ,
Asisten Pemerintah Umum Drs. Herlan Panggabean, Perwakilan Kodim 0204/DS, Staf Ahli, Kadis PMD, H. Ikhsan AP, M.Si, para Camat, jajaran Muspika, para Kepala Desa serta para staf ahli (Budi)