SERDANG BEDAGAI-beritalima.com,Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) sangat mengapresiasi pihak DPRD terkhusus badan pembentukan Peraturan Daerah yang telah memberikan waktu dan masukan-masukan sehingga program pembentukan Perda ini dapat disahkan dan ditetapkan sebagai agenda pembahasan Ranperda tahun 2019.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Tahun 2019 bertempat di Gedung DPRD di Sei Rampah, Rabu (10/10).
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar, ST turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Depriati Tamba, S.Pd dan Hasbullah Hadi Damanik, para Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Camat se-Sergai.
Lebih lanjut disampaikan Wabup Sergai bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan skala prioritas untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2019 yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD T. A 2018, Perda tentang Perubahan APBD T. A 2019, Perda tentang APBD T.A 2020 dan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Sergai.
Kemudian Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No. 5 Tahun 2015 tentang tata cara dan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sergai.
Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No.12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033. Selanjutnya Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Oleh karenanya, perlu kami sampaikan bahwa kesepuluh Ranperda ini, satu merupakan inisiatif DPRD dan sembilan merupakan usulan Pemkab Sergai. (Agus)
Teks foto :
Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya dalam menandatangani nota hasil Paripurna.(Foto : Agus/BL)