SUMBAWA BARAT NTB, beritalima.com|
Membuka Kelas Pajak dan Asistensi Pemotongan/Pemungutan atas Dana Desa, Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, S.T meminta Pemerintah Desa taat pajak. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan Daeah (BPKD), Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang.kamis (27/6/2019).
Dikatakan Wakil Bupati, pendapatan negara dan daerah terbesar berasal dari pajak. Salah satu objek pajak adalah dana desa. Namun kenyataannya sejumlah desa di KSB menunggak membayar pajak bahkan ada yang menunggak tahun 2017 lalu. Diharapkan melalui kelas pajak dan asistensi ini, jika memang ada yang belum paham, atau ada bendahara baru atau kepala desa baru, dapat memahami dan tetap membayar pajak. ‘’Pahami aturan tentang desa dan aturan lainnya. Pemerintah desa harus terbuka dengan penyelenggaraan pemerintahannya termasuk pengelolaan keuangan, koordinasi dengan inspektorat dan kantor pajak, jangan diam,” kata Wabup.
Apalagi lanjut Wabup, pengelolaan dana desa kini diasistensi langsung oleh KPK. Oleh karena itu Pemerintah Desa harus hati-hati dalam mengelola dana desa. Kepada Kepala Desa, jalani jabatan dengan amanah. Bangun suasana kerja yang baik dan profesional dengan seluruh staf termasuk bendahara. Jangan ada kerjasama untuk memakan uang rakyat karena konsekuensinya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum dan bisa berakhir di penjara. ‘’Di masa pemerintahan kami bersama Bupati alhamdulillah belum ada yang dipenjara karena kasus korupsi, adapun yang baru-baru ini dipecat itu karena kasus di masa sebelum kepemimpinan kami. Jaga ini, apalagi kita sudah membangun zona integritas untuk mewujudkan wilayah bersih dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” imbuh Wabup.
Kepala KP2KP Taliwang, I Gede Yudi Primanta melaporkan, ada banyak desa di KSB yang nunggak membayar pajak. Melalui Kelas Pajak dan Asistensi Pemotongan/Pemungutan Dana Desa ini, diharapkan Pemerintah Desa semakin paham akan kewajibannya dalam membayar pajak. Dimana pajak merupakan sumber pendapatan negara dan daerah, yang kemudian dipergunakan untuk mensejahterakan masyarakat dan membiayai pembangunan.(Humas/B5)