MADIUN, beritalima.com- Wakil Bupati Madiun, Jawa Timur, H. Hari Wuryanto, menyerahkan ijin prinsip kepada pengelola tower sekaligus memberikan sosialisasi terkait perijinan tower, Kamis 6 Pebruari 2020.
Sebelumnya, ijin ini sudah diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.
Wakil Bupati madiun H. Hari Wuryanto, mengatakan, perizinan harus sesuai dengan visi misi Kabupaten Madiun. Yaitu aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak.
“Pemkab Madiun ingin masyarakat aman. Sehingga tidak bergejolak setelah tower berdiri,” kata H. Hari Wuryanto.
Setiap pengusaha tower, lanjutnya, harus selalu berkomunikasi berkelanjutan dengan masyarakat. Wabup tidak ingin, setelah tower berdiri tidak ada komunikasi dengan masyarakat sekitar. Akhirnya masyarakat sekitar juga merasa tidak nyaman.
“Kita selaku warga negara ingin memajukan negara Indonesia. Tapi untuk keamanan masyarakat, itu lebih penting. Sehingga setelah tower itu berdiri, komunikasi terus berlanjut. Jangan hanya pada saat izin saja. Pemkab madiun setelahnya izin keluar juga bertanggung jawab atas keamanan masyarakat dan juga keamanan pengusaha itu sendiri,” tandasnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menjelaskan, setelah izin prinsip ini diserahkan, para pengusaha menara tower segera melakukan penyelesaian izin berikutnya.
“Yaitu Izin Pengunaan Pemanfaatan tanah (IPPT) apabila menggunakan lahan sawah, Izin Lingkungan dan Izin mendirikan Bangunan (Tower),” terang Arik.
Hadir dalam penyerahan izin prinsip ini diantaranya Dansathar 21 Depohar 20 Lanud Iswahyudi, Letkol Lek Agung Setiyawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, dan Kepala Diskominfo Kabupaten Madiun, Sawung Rehtomo. (Dibyo).
H. Hari Wuryanto (atas nomor 2 dari kiri).