PAMEKASAN, beritalima.com | Tidak ingin warganya yang mengalami musibah sampai jatuh miskin, pejabat Pemkab Pamekasan turut mensosialisasikan sekaligus berharap pada seluruh pekerja di daerah ini daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Keterlibatan langsung tersebut ditunjukkan Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e S.HI, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Ir. Totok Hartono M.A, di acara peringatan HUT Provinsi Jawa Timur ke 74 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Kamis (17/10/2019).
Dengan didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti K, Wabup dan Sekdakab Pamekasan secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian tiga pekerja yang belum lama ini meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Dhyah Swasti K mengatakan, santunan yang diserahkan kepada ahli waris ketiga pekerja ini jumlahnya kisaran Rp 420 juta.
Santunan pertama atas nama almarhum Abdul Hamid SPd.I, Satpol PP Kabupaten Pamekasan. Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal, ditambah bea pendidikan anak ini jumlahnya Rp 104.511.864,-, diterima ahli warisnya, Maryunita.
Kemudian, santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) almarhumah Erlina Yuli Astika, pegawai BCA Kabupaten Pamekasan. Santunan sejumlah Rp 289.892.595,- (termasuk bea pendidikan anak) ini diterima ahli warisnya, Abdul Wahab. Dan itu belum termasuk Jaminan Pensiun (JP) Berkala sebesar Rp 611.200,-/bulan.
Dan yang ketiga santunan kepada ahli waris almarhum Jamaluddin, pegawai Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Pamekasan sejumlah Rp 26.187.050,-, ditambah JP berkala Rp 341.400,-/bulan.
Dhyah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja agar mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi tenaga kerja maupun bagi keluarganya.
Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program, yakni JKK, JKM, JHT, dan JP.
JKK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataupun sebaliknya.
JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan.
Sedangkan JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.
“Harapan kami semua pekerja, baik pekerja formal atau penerima upah (PU) maupun pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila mengalami musibah tidak membuatnya tambah sengsara,” ujarnya. (Ganefo)