Wabup, Prihatin Tingginnya Angka Perceraian di Sidoarjo

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritalima.com- Keprihatinan dengan semakin tingginya angka perceraian di Sidoarjo. Ironisnya, kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo saat ini mencapai 4000 an kasus. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Bupati Sidoarjo H Nur achmad syaifuddin dan ketua PA Sidorjo Mochammad Jauhari pada saat melakukan Sidang Keliling PA di Kecamatan Krian,(Kamis,12/04).

“Total kasus yang ditangani PA saat ini sebanyak 5000 an kasus, dan yang paling banyak adalah kasus perceraian jumlahnya mencapai 4000 an kasus”, ungkap M. Jauhari

Penyebab tingginya kasus perceraian yang pertama adalah masalah mental pasangan yang labil atau gampang goyah karena kurangnya pendidikan pra-nikah, kemudian penyebab kedua karena faktor ekonomi dan yang ketiga karena adanya pengaruh pihak ketiga.

Banyaknya kasus perceraian membuat Ketua PA Sidoarjo M. Jauhari mengaku kwalahan karena jumlah Hakim yang menangani sangat terbatas, bahkan menurut Jauhari, para Hakim yang menangani sidang perceraian sering pulang malam untuk menyelesaikan proses sidang.

Program Sidang Keliling yang dilakukan PA Sidoarjo diharapkan membantu mempercepat proses penanganan kasus perceraian, istilahnya menurut Jauhari jemput bola di kecamatan-kecamatan, selain kasus perceraian, Sidang Keliling juga menangani permasalahan sengketa harta waris, perubahan nama di akta nikah dan melayani sidang isbat (pengesahan) perkawinan bagi pasangan yang sudah nikah siri difasilitasi agar mengurus akta nikah.

“ Terus terang kita (pihak PA) kwalahan menangani kasus perceraian karena jumlah hakim yang menangani sangat terbatas, maka kita coba melakukan terobosan dengan melakukan Sidang Keliling di kecamatan-kecamatan untuk jemput bola”, ungkap M. Jauhari.

Sementara itu, Wabup Nur Ahmad Syaifuddin mengaku prihatin melihat tingginya kasus perceraian di wilayahnya, Wabup membenarkan bahwa pasangan muda saat ini minim pengetahun tentang pra- nikah, padahal pemahaman masalah pra-nikah sangat penting bagi setiap calon pengantin.

Untuk itu, menurut Wabup, Balai Nikah yang ada di KUA (Kantor Urusan Agama) harus lebih serius dalam menyelenggarakan pendidikan pra-nikah. Harus diakui, ujarnya, selama ini pasangan yang akan menikah terkadang tidak memiliki wawasan yang cukup untuk menikah. Mereka, tambahnya, tidak mengerti kewajiban suami, kewajiban isteri dan makna serta filosofis tentang anak.

Rendahnya pemahman dan kurangnya wawasan pernikahan itu, ucapnya, menyebabkan angka KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) juga menjadi tinggi. Memang saya akui, kesemua itu sebenarnya permasalahan yang cukup kompleks. Namun demikian, itu menunjukkan juga lemahnya wawasan mereka tentang pernikahan. Karena itu pendidikan pra nikah harus diperkuat, pungkasnya(kus).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *