Sidoarjo, beritalima. Com | Nur Ahmad Syaifuddin selaku Wakil Bupati Sidoarjo menyampaikan, bahwa jam malam tersebut, diberlakukan bagi semua kegiatan ada pembatasan waktu, yaitu hingga pukul 21.00 Wib hingga pukul 04.00 Wib. Rakor finalisasi yang digelar di pendopo Delta Wibawa, Jumat(24/04) sore.
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Kapolresta Sidoarjo bersama PJU, Kepala OPD Sidoarjo, Perwakilan Kodim 0816 Sidoarjo, dan pihak terkait tersebut. Akhirnya memutuskan adanya pemberlakuan jam malam yaitu semua kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib – 04.00 Wib.
“Kecuali jika ada kegiatan yang mengharuskan shift malam, ada kondisi darurat seperti sakit yang mengharuskan pergi ke rumah sakit,” terang Nur Ahmad Syaifuddin.
Kalau untuk pengendara ojek online, selama pemberlakuan PSBB hanya diperbolehkan mengantar jasa makanan atau paket saja. “Untuk membonceng penumpang, itu tidak diperbolehkan,” katanya.
“Sedangkan untuk kegiatan di masjid, sementara ini jika salat Tarawih dilakukan di rumah, untuk salat wajib 5 waktu bisa dilakukan di masjid dengan kapasitas jumlah jama’ahnya tidak melebihi dan hanya boleh dilakukan oleh warga yang rumahnya di sekitar lingkup masjid itu sendiri,” ucap Wakil Bupati.
Ia juga menambahkan PSBB akan diberlakukan di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, meski tidak semua kecamatan masuk zona merah.
“Kami juga akan sosialisasikan pemberlakuan PSBB agar masyarakat mengetahui isi dari aturannya mulai besok (Sabtu, Minggu, Senin) dan hari Selasa 28 April 2020 PSBB sudah diberlakukan,” ujarnya. (kus)