SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa (Pemdes) untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar pula. Oleh karena itu Pemdes harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan Pemdes harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuannya.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Darma Wijaya dalam sambutannya sekaligus membuka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) Tahun 2018 bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Rabu (4/4) pagi.
Hadir pada kegiatan tersebut Kajari Sergai Jabal Nur, SH, MH, Wakapolres Sergai Kompol Edi Bona Sinaga, SH, para Asisten, Stah Ahli Bupati, Kadis PMD Drs. Dimas Kurnianto, SH, Camat dan Kades se-Sergai.
Lebih lanjut dikemukakan Wabup bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemdes yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut dan merupakan barang publik (publik goods) yang terbatas serta sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan kewenangan desa.
Pada tahun 2018, dana desa untuk Kabupaten Sergai sebesar Rp. 162.795.883.000,- dan dana tersebut dibagi kepada 237 desa secara proforsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan desa serta tingkat kesulitan geografis yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.07/2017 tentang perubahan rincian dana desa menurut daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2018.
Dalam mengelola keuangan desa bukan pekerjaan yang mudah dan menyenangkan. Pengelolaan keuangan desa sama halnya dengan pengelolaan keuangan Pemkab yang didalam pelaksanaanya ada aturan perundang-undangan serta sanksi apabila pengelolaan keuangan dilakukan menyimpang dari ketentuan, kata Wabup.
Mengingat semakin berat tanggungjawab para Kades dalam pengelolaan keuangan semakin ketat aturan didalamnya. Dengan demikian para Kades dituntut untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM beserta jajarannya agar dalam pelaksanaan kewenangan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar serta tidak melanggar ketentuan aturan perundang-undangan, tutup Wabup Darma Wijaya.
Sebelumnya laporan pelaksana kegiatan yang disampaikan oleh Sekretaris PMD Deny Suganda, S.Sos mengatakan maksud dari kegiatan tersebut adalah agar para Kades memahami mekanisme pengelolaan keuangan desa beserta ke-transparanan APBDes.
Sedangkan hasil yang diharapkan adalah terlaksananya tugas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan agar tidak ada lagi Kades yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan meningkatkan pemahaman serta pengetahuan Kades dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan laporan sebagaimana telah diaplikasikan dalam sistem keuangan desa (Siskeudes), kata Deny Suganda.
Acara diisi dengan materi tentang Program Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan MoU Kemendagri terkait pengawasan dana desa.(Siti)