Wabup Sumrambah : Pernikahan Dini Harus Disikapi Bersama

  • Whatsapp

Jombang, beritalima.com – Program Bangga Kencana merupakan program yang bertujuan untuk mengarahkan agar keluarga mempunyai rencana ke depan dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas keluarga kecil yang berkualitas sehingga keluarga berkualitas itu mampu menciptakan delapan fungsi keluarga yang ada di dalamnya.

Demikian hal itu diungkapkan Kepala BKKBN Kabupaten Jombang, Nur Kamila, saat sambutan Integritas Lintas Sektor, dalam pengembangan Program Bangga Kencana di Kabupaten Jombang, Senin (14/12/2020).

Dalam tulisan banner, dituliskan bahwa peran lintas pada penurunan angka pernikahan dini dalam rangka pengembangan program Kencana di Kabupaten Jombang. Namun dijelaskan Nur, berdasarkan data Kabupaten Jombang,

“Berdasarkan data fertilitas total (TFR) Kabupaten Jombang kita ada di angka 2,1% sedangkan target Kabupaten Jombang yaitu 2,07% tahun 2020. Pada bulan Oktober tahun 2020 Alhamdulillah cakupan akseptor KB kita sudah mencapai 80,2%,” ujar Nur kepada peserta Integritas Lintas Sektor yang diakhiri talkshow dengan dihadiri Arumi Bachsin Emil Dardak, selaku Ketua TP PKK Provinsi Jawa Timur.

Mengingat permasalahan yang ada selain untuk menurunkan angka (pernikahan dini), ia mengakui mempunyai permasalahan yang cukup memprihatinkan yaitu meningkatnya angka Pernikahan Dini di Kabupaten Jombang dimana tahun 2019 sebesar 9,98%. “Pada tahun 2020 sampai dengan data bulan September berdasarkan data dari Kementerian Agama yaitu meningkat menjadi 15,38%,” imbuhnya.

Masih diungkapkan Nur Kamalia, hal itu menurutnya sejalan dengan meningkatnya angka permintaan dispensasi nikah dimana tahun 2019 ada 196 kasus. Sedangkan tahun 2020 ini katanya, sudah mencapai 368 kasus atau orang.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka yang diperlukan bagi kami adalah bagaimana mengupayakan penurunan angka tersebut dengan menjalin kebersamaan mitra kerja secara integrasi antar lintas sektor dan lintas program yang ada di Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Adapun dasar pelaksanaan yaitu undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Yang kedua peraturan pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, terhadap pernikahan dini, ia mengungkapkan sama – sama memiliki pekerjaan dengan dinas BKKBN Kabupaten Jombang untuk menurunkan angka pernikahan dini.

“Ini PR kita bersama ini bukan dengan alasan kemudian ini gara-gara pandemi covid-19 kemudian anak-anak tidak ada aktivitas, aktivitasnya cuman pacaran kemudian nikah,” terangnya.

Namun diterangkan Sumrambah, bahwa pernikahan dini yang begitu tinggi harus disikapi bersama karena ada beberapa hal yang harus diingatkan bahwa ketika terjadi pernikahan dini maka rata-rata berumur 18 tahun meskipun berdasarkan undang-undang pernikahan No.1 tahun 1974 harus berumur 21 untuk pria dan 19 untuk wanita.

“Usia-usia yang seperti itu adalah usia-usia yang belum matang secara emosi. Tapi kalau anak-anak kita di desa yang yang berumur 17 tahun menikah mereka tidak ngerti apa-apa tentang keluarga pasti ya bulan pertama (sayang-aayangan). Yang bulan kedua wes mulai resah. Bulan ketiga gara-gara masakane bojone gak cocok purik-purik kemudian kemana mana,” pungkasnya.

Lanjut Wabup, bila hal itu disadari Nur Kamila dan teman-teman dan jajaran dinas kesehatan. Bekerja keras memberikan penyadaran. Berkoordinasi dengan seluruh jajaran yang ada dari jajaran TNI, pemerintahan baik dari kecamatan maupun desa dengan organisasi-organisasi masyarakat harus bersatu,” tandasnya.

Ditambahkan Sumrambah, untuk menciptakan generasi yang kuat dan handal hanya dilahirkan oleh keluarga yang matang untuk menyongsong tahun emas 1945.

“Di mana generasi kita adalah generasi emas pasti akan muncul dari sebuah keluarga yang emas juga dan keluarga yang emas juga pasti akan didasari sebuah pernikahan,” imbuhnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait