TRENGGALEK, beritalima.com –
Mengikuti Workshop Posisi dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah Tahun 2022 yang digelar oleh Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada), Selasa 25 Oktober 2022 di Hotel Golden Boutique Kemayoran, Jakarta, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara sepakat harmonisasi pasangan kepala daerah sangat penting dalam menjalankan amanah rakyat. Mantan anggota DPRD Trenggalek itu menegaskan bawasannya harmonisasi itu sangat menentukan pembangunan di daerah.
Mendengarkan arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dalam acara tersebut, Syah Muhamad Natanegara membenarkan pentingnya wakil kepala daerah bisa menjaga hubungan harmonisasi dengan kepala daerah. Pasalnya perbedaan partai politik atau koalisi rentan terhadap benturan antara kepala daerah dan wakilnya.
“Alhamdulillah kami di Trenggalek bisa menjaga harmonisasi ini. Sebagai wakil bupati tentunya sudah selayaknya saya membantu kerja Pak Bupati, Mas Arifin dalam menjalankan tugas sebagai Bupati Trenggalek,” terang Wabup Syah usai mengikuti Workshop ini, Selasa (25/10).
Wabup muda ini meyakini dengan harmonisasi, maka visi dan misi yang di usung dapat dilaksanakan dengan baik. “Wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah. Diantaranya memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Wakil Kepala Daerah bersifat asistensi, melalui perannya yang membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mandatoris melalui keputusan kepala daerah,” terangnya lebih lanjut.
Banyak pesan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro kepada wakil kepala daerah dalam kegiatan Workshop itu. Tentunya terkait dengan harmonisasi kepemimpinan kepala daerah dan wakilnya dalam pemerintahan di suatu daerah.
Suhajar menegaskan untuk perbedaan partai politik atau koalisi sangat rentan menyebabkan benturan antara kepala daerah dan wakilnya. “Jadi wakil ini yang berat adalah memposisikan diri sebagai orang kedua. Karena tidak bisa memposisikan diri sebagai staf, apalagi jika wakil itu berasal dari partai politik, beda koalisi perbedaannya lebih besar, itu yang membuat nanti clash (bentrokan) lebih tinggi, ruang untuk clash dengan pimpinan menjadi lebih tinggi,” tegas Suhajar dalam acara itu.
Suhajar berharap, wakil kepala daerah dapat mengemban tugas untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pasalnya wakil kepala daerah sendiri memiliki kedudukan dan posisi yang penting dalam membantu kepala daerah baik di wilayah provinsi, kabupaten, maupun kota. “Oleh karena itu, keduanya harus memiliki hubungan yang akur juga harmonis agar dapat menjalankan seluruh program dengan baik,” jelas Suhajar.
Senada dengan Sekjen Kemendagri, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kegiatan itu menambahkan kepemimpinan kolektif kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan amanat konstitusi Pasal 18 ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh karenanya, dalam rangka memperkuat relasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagai kepemimpinan kolektik di daerah, “ke depan, harus dilakukan perbaikan melalui harmonisasi Undang-Undang dan membangun sistem sinkronisasi perundangan,” kata Ahmad Doli. (her)