TULUNGAGUNG, beritalima.com- Dalam rangka perubahan sebagian tugas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Bupati Tulungagung melalui Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E melantik beberapa Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) untuk menempati posisi jabatan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan bertempat, di ruang rapat Prajamukti Pemkab Tulungagung. Kamis, (08/09/2022).
Hadir dalam acara pelantikan, Sekda Tulungagung Sukaji, Kepala Dinas PUPR Dwi Hari Subagyo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Anang Prastitianto ST. M.Si dan Tim penilai kerja Pemkab Tulungagung.
Wabup Gatut Sunu dalam sambutannya menyampaikan, hari ini telah dilantik beberapa orang dan diambil sumpah/janji jabatan.
“Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Kepala UPT pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebanyak 5 (lima) orang,” ujar Wabup Gatut Sunu.
Menurutnya, ini merupakan tindak lanjut dari adanya perubahan sebagian tugas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Wabup juga mengatakan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada kedua Unit Pelaksana Teknis Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja dan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air.
“Tertuang dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 64 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 65 Tahun 2022. Perubahan tugas tersebut menyelaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” kata Wabup.
Lanjut Wabup, dengan adanya perpindahan kedudukan UPT dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan sebaliknya, maka hal ini merupakan kedudukan jabatan baru.
Sehingga, terhadap Kepala UPT yang sedang menjabat harus dilakukan pelantikan kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 57 jo. Pasal 60 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Dengan pertimbangan, nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Dinas selaras dengan tugas dan fungsi Dinasnya. Kepala UPT memiliki legal standing yang benar sesuai dengan Peraturan Bupati yang ada, dan pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Lanjut Gatut Sunu.
Selain itu, Wabup juga mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru kepada pejabat terlantik.
“Kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpah pada hari ini, saya mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru. Semoga, saudara dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru dan meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang,” ucapnya.
Disampaikannya, selamat bekerja dan mengemban amanah yang baru di tempat yang baru.
“Selamat bekerja, semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kelancaran dalam upaya kita melaksanakan tugas dan pengabdian kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (Dst).