Jakarta, beritalima.com – Menanggapi wacana pemerintah akan menghentikan iuran BPJS Ketenagakerjaan, membuat geram serikat buruh maupun serikat pekerja seluruh Indonesia. Sehingga banyak yang menolak wacana pemerintah tersebut.
Seperti yang dihimpun dari beberapa media masa tiga hari belakangan ini, menyatakan bahwa bila iuran dihentikan maka buruh akan dirugikan. Karena akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan. Dengan begitu, distopnya iuran BPJS TK, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha karena mereka tidak membayar iuran.
“Kalau pemerintah berwacana menghentikan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya pemerintahan Jokowi berhenti juga. Kecuali pemerintah yang mengambil alih kontribusi tersebut,” timpal Eduard Marpaung, Deputi Presiden DPP Lomenik SBSI, usai menanggapi persoalan itu, Selasa (25/8/2020).
Ia juga menyatakan bila pemerintah tidak mau kontribusi dan menghentikan program, artinya pemerintah membiarkan buruh pada mati kecelakaan tanpa jaminan, dan juga anak-anak mereka tidak punya masa depan bila orang tuanya meninggal akibat penyakit kerja.
“Saat ini ada program jaminan pensiun di luar JHT. Pemerintah harus ganti meng-iur dan konvensasi harus tidak berkurang. Jaminan sosial itu hak dasar. Harus dijamin negara. Kematian, Kesehatan, Kecelakaan, Pendidikan anak, Maternitas dan melahirkan, Hari tua, Pekerjaan, dll,” tandasjya kepada beritalims.com.
Bahkan dijelaskan pria yang pernah memjabat Sekjen SBSI, bila pemerintah abai, sebaiknya diganti agar negara bisa berjalan normal dan melindungi hak dasar setiap warganya sesuai Konstitusi.
“Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum… Itu tujuan Negara ini dideklarasikan. Itu tanggung jawab Negara dan harus dijalankan,” imbuhnya.
Sementara diungkapkan Eduard, BPJS TK itu menjamin Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kematian dan Kecelakaan Kerja. Covid 19 termasuk adalah penyakit akibat kerja. Penting bagi buruh memastikan BPJS harus tetap berjalan.
“Setidaknya pemerintah harus tetap bertanggung jawab, mengganti peran kontribusi pengusaha dan buruh. Jangan cuma pengusaha yang diiurkan,” jelas Eduard.
Lebih lanjut ditandaskan Eduard, Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI telah masuk wilayah Konstitusi. Pemerintah bisa digugat dan diimpeach. Karena melanggar amanat Konstitusi bila melakukan instruksi penundaan pembayaran. Padahal dalam penyelenggaraan SJSN smenurutnya sangat jelas berlandaskan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap orang, sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3) menetapkan,.
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat,” tuturnya.
Namun ditandaskan Eduard, penyelenggaraan SJSN adalah wujud tanggung jawab negara dalam pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial; sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 34 ayat (2) menetapkan.
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,” paparnya.
Sementara program jaminan sosial ditujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat; sebagaimana dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (3), “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat,” jelasnya.
Lanjutnya, bila pemerintah Jokowi ingin menunda menjalankan SJSN, rakyat akan meminta DPR melakukan sidang umum, karena pemerintah abai menjalankan konstitusi.
Reporter : Dedy Mulyadi