Wacana Pemprov NTT Legalkan Miras, Ini Kata Kapolda NTT

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Wacana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat yang akan melegalkan minuman keras (miras) lokal di Nusa Tenggara Timur mendapat tanggapan positif dari Kapolda NTT, Irjen Pol Raja Erizman dan Wakapolda NTT, Brigjen Pol Johanis Asadoma.

“ Masalah miras ini menjadi fokus dan perhatian untuk kita melakukan penindakan. Memang ada wacana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov NTT) untuk melegalkan miras. Tentunya melegalkan ini, kita melihat harus ada regulasi. Dan tentu kita akan memberikan masukan – masukan bagaimana regulasi ini ada keseimbangan. Apakah ini benar – benar untuk pesta atau adat yang berlaku atau pun dilakukan secara meluas,” kata Kapolda NTT Raja Erizman dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2018 di Mapolda NTT, Senin (24/12).

“ Kita mendukung kalau memang itu sesuai regulasi yang memang ada aturan mainnya. Jadi kita tidak mendukung melegalkan, tapi kalau memang itu secara regeluasi atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras, kita pasti medukung Perda tersebut. Yang kami maksud bahwa tentu dari Perda ini mempertimbangkan dari beberapa aspek,” kata Kapolda Erizman menambahkan.

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan kajian – kajian maupun pertimbangan bagaimana pengelolaan miras pada umumnya. “ Jadi kita melakukan pembatasan – pembatasan melalui Perda tersebut. Karena memang miras ini dipergunakan secara sembarangan akan membahayakan diri dan juga orang yang lain,” katanya.

Dikatakannya, melegalkan bukan berarti selama ini bebas. Artinya melegalkan itu, ada wacana membuat Perda untuk mengatur peredaran miras di wilayah NTT. “ Kita melihat dengan kearifan lokal NTT ini memang tidak terlepas dari miras (sopi, moke dan peci) peluang go internasional. Jadi wacana gubernur melegalkan miras lokal dengan pembentukan Perda tentunya nanti akan dibahas melalui DPRD NTT. Kalau saya melihat latar belakang ini untuk bagaimana sopi atau moke mempunyai standar, yaitu diproduski secara modern dengan kadar alkohol yang dikendalikan,” kata Kapolda yang saat itu didampingi Wakapolda, Brigjen Pol. Johanis Asadoma dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Jules A. Abast.

Sementara itu, Wakapolda NTT, Johanis Asadoma juga menyampaikan pandangannya terkait wacana pemerintah melegalkan miras lokal di NTT.

Dari beberapa sudut pandang terkait miras, kata Asadoma, ada budaya masyarakat yang memang suka minuman tradisional yang mengandung alkhol. Supaya bisa terkendali harus dibuat Perda dari sisi adat dan budaya.

Kemudian dari sisi pengendalian atau legalisasi, mungkin dari legalisasi tersebut akan lebih terkontol, penjualannya bisa diatur dengan baik. Kemudian juga pembelinya pun dibatasi, tidak boleh orang beli sembarangan, anak – anak dibawa umur tidak boleh beli untuk konsumsi.

“ Jadi legalisasi itu bertujuan untuk menata lebih baik. Dari sisi kesehatan, kalau legalisasi tentu produskinya pun akan lebih baik. Miras tersebut menggunakan standar kesehatan, higenis, pengepakannya akan lebih baik. Apa lagi ini ada wacana akan menjadi minumana internasional. Kalau itu menjadi minuman internasaional secara ekonomi akan memberikan incame kepada daerah,” katanya.

Jika minuman tradisional (laru, sopi, moke dan peci) kalau sudah dikemas dengan botol pabrik yang bagus dijual harganya akan lebih tinggi. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *