Wacana Penghapusan Dana Desa Mengemuka, PPDI Banyuwangi Ingatkan Ancaman Serius bagi Pembangunan Desa

  • Whatsapp
Sumber Foto: Istimewa

BANYUWANGI,Beritalima.com – Wacana penghapusan Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat mulai memantik kegelisahan di tingkat desa. Pasalnya, Dana Desa selama ini menjadi tulang punggung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah perdesaan. Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, dampaknya dinilai akan sangat serius dan berpotensi melumpuhkan roda pembangunan desa.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyuwangi, Mansur, menegaskan bahwa baik pengurangan maupun penghapusan Dana Desa akan berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Bacaan Lainnya

“Jika memang itu terjadi, baik pengurangan Dana Desa apalagi sampai penghapusan, maka dampaknya sangat besar terhadap pembangunan desa. Banyak program yang selama ini berjalan akan terhenti,” tegas Mansur.

Menurutnya, secara aturan Dana Desa memiliki dasar hukum yang kuat. Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, yang menyebutkan bahwa desa berhak memperoleh sumber pendapatan, salah satunya berasal dari alokasi APBN yang dikenal sebagai Dana Desa.

“Selama Undang-Undang Desa belum diubah, secara hukum Dana Desa itu melekat sebagai hak desa. Jadi penghapusan bukan perkara sederhana, karena harus melalui perubahan undang-undang oleh DPR dan pemerintah,” jelasnya.

Mansur memaparkan, Dana Desa selama ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanganan kemiskinan, hingga program sosial seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, dan bantuan langsung tunai (BLT Desa).

“Kalau Dana Desa dikurangi saja, desa sudah kesulitan menyesuaikan program. Apalagi dihapus, otomatis desa akan kehilangan sumber anggaran utama. PADesa rata-rata kecil, tidak cukup untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, penghapusan Dana Desa berpotensi memperlebar kesenjangan antara desa dan kota. Pembangunan desa yang tersendat akan mendorong meningkatnya urbanisasi, sementara desa tertinggal akan semakin tertinggal.

“Yang paling terdampak nanti masyarakat desa. Lapangan kerja dari program padat karya hilang, daya beli menurun, dan pelayanan publik desa tidak maksimal,” tambah Mansur.

PPDI Banyuwangi berharap pemerintah pusat tidak gegabah dalam mengambil kebijakan, dan lebih memilih memperkuat pengawasan serta tata kelola Dana Desa agar tepat sasaran, bukan justru menghapusnya.

“Kami mendukung evaluasi dan pengawasan yang ketat. Tapi jangan sampai kebijakan yang diambil justru mematikan pembangunan desa,” pungkasnya.(Ron//B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait