BANGKALAN, BeritaLima.com- Wacana akan dilakukan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menuai tanggapan dan penolakan dari pengguna jalan dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Pasalnya, UU tersebut masih sangat relevan dengan keadaan saat ini dan tidak perlu dilakukan revisi.
Penolakan revisi UU LLAJ seputar OJEL/Transportasi Daring disampaikan oleh salah satu pengguna jalan Ahmad Rozak yang kesehariannya berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Bangkalan.
Menurut dia (Rozak, Red), peraturan yang ada saat ini mengenai UU Lalu lintas dan angkutan jalan sudah sangat jelas. Sehingga tidak perlu direvisi lagi. “Menurut saya tidak perlu diusulkan untuk dilakukan perubahan, karena dalam UU 22 Tahun 2009 itu semua sudah tertera,” katanya.
Selain itu, Penolakan terhadap revisi UU tersebut datang dari salah satu tokoh masyarakat (Tomas) di Bangkalan H. Husnan.
Husnan menilai kinerja aparat kepolisian dalam mengatur dan menanggulangi lalulintas sudah sangat baik. Dan tidak ada alasan yang urgen (mendesak) untuk merevisi, merombak dan mengganti UU tentang lalulintas dan angkutan jalan tersebut. Selain itu kata Husnan negara kita tidak dalam keadaan darurat sosial.
“Urusan lalu lintas di jalan raya bukan hanya soal finansial. Namun harus dipikirkan terkait keamanan Negara dan keselamatan masyarakat. Jadi sekali lagi, UU nomor 22 Tahun 2009 tersebut tidak perlu dirubah, karena nantinya merugikan pihak tertentu dan mensejahterakan pihak tertentu lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, wacana revisi UU tersebut merupakan bentuk tekanan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Mereka hanya memikirkan keuntungan tanpa rasa peduli terhadap keselamatan warga di jalan raya.
“UU LLAJ itu sudah menjawab permasalahan tentang transportasi online dan sudah berjalan secara efektif dan sesuai keinginan masyarakat,” pungkas dia. (Rsd)