Wacana Soal PLTN, Mulyanto: Batan Perlu Lakukan Pengembangan Tenaga Nuklir di Berbagai Aspek

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memprioritaskan membangun pembangkit listrik tenaga nuklir guna mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri Indonesia.

Pemerintah, ungkap anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto menjawab Beritalima.com di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2), masih menempatkan nuklir sebagai pilihan terakhir.

Seperti diberitakan, Indonesia membutuhkan BBM 1,3 juta barel perhari. Untuk memenuhi kebutuhan sebanyak itu, selain mengandalkan produksi minyak dalam negeri, pemerintah juga harus melakukan impor. Pada 2017, produksi minyak mentah Indonesia hanya 525 ribu barel perhari (bopd), sisanya terpaksa dipenuhi melalui impor.

Sebagian BBM tersebut digunakan untuk pembangkit listrik di tanah air. PLN mengaku, pihaknya terus berusaha mengurangi penggunaan BBM sebagai bahan bakar untuk pembangkit listrik. Caranya dengan jalan menggunakan bahan bakar lain seperti batu bara, tenaga surya, air dan angin. Namun, tidak dijelaskan persentase penggunaan BBM dari 1,3 juta barel yang dibutuhkan Indonesia setiap harinya.

Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah yang mewacanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Soalnya, sebagian listrik untuk Kalimantan Barat terpaksa dipenuhi dari Malaysia Timur. Ada empat lokasi potensial untuk dapat dibangun PLTN di Kalbar yakni, Ketapang, Sambas, Bengkayang dan Melawi.

Pembangunan PLTN di disebut sebagai terobosan penting dalam membangun industri di Kalimantan Barat. Apalagi daerah ini mempunyai cadangan uranium nomor dua terbaik setelah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mulyanto menyebutkan, untuk mengurangi atau menekan penggubnaan BBM buat pembangkit listrik, pihaknya mendorong Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih definitif lagi dalam bingkai waktu. Artinya, seperti apa perencanaannya.

“Saya rasa, Badan Tenaga Atom Nasional (Batan) sebagai pelaksana dalam pemanfaatan ketenaganukliran sesuai UU No: 10/1997 secara kelembagaan perlu ditempatkan lebih utuh lagi, tidak terjebak sebagai Penelilitan dan Pemgembangan (Litbang). Batan perlu terus melakukan promosi pengembangan tenaga nuklir dalam berbagai aspeknya baik dalam sektor industri, pertanian, kesehatan, pangan maupun energi.,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait