Depok,beritalima.com
Ada yang menarik dari aksi ratusan massa pandawa di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Depok pasal nya kuasa hukum yang menangani kasus para nasabah tersebut teryata juga tersandung kasus
Yang ancaman hukumannya tidak main-main yaitu mencapai 4 tahun.
Seperti dilansir RMOL.co, pada Minggu, 5 Januari 2014, Denny AK sapaan akrabnya pernah menjalani hukuman 16 bulan akibat menjadi terpidana kasus pemerasan Rp 30 miliar kepada PT Indosat Tbk, Denny AK, kembali terancam pidana akibat kasus lain.
Denny AK kembali terancam kurungan hingga 4 tahun akibat menjadi tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan itu diduga dilakukannya kepada tiga operator, yakni PT XL Axiata Tbk, PT FirstMedia, dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Ketiga operator tersebut mengadukan Denny ke polisi karena diduga memeras mereka pada 30 April 2012 lalu.
Namun, sekarang ini Denny AK menjadi salah satu kuasa hukum nasabah KSP Pandawa yang juga menjadi koordinator aksi demo ke kantor Kejari Depok dan Pengadilan Negeri Depok.
“Ya saya disini selaku kuasa hukum dan koordinator aksi pandawa,” kata Denny disela-sela aksi unjuk rasa, Jumat (03/11)
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari mengatakan bahwa yang melakukan demo sesungguhnya kapasitas sama dengan mereka, yakni level Leader Diamond (terdakwa koperasi pandawa-red)). Namun baru sebagai saksi, belum bisa ditingkatkan statusnya sebelum ada penyidikan. Namun tidak menutup kemungkinan bila hasil penyidikan, mereka didapati terjerat hukum pidana, lantaran level mereka sama dengan para terdakwa.
“Dari fakta persidangan, mereka ini statusnya sama, hanya saat ini masih sebagai saksi atau Leader Diamond KSP Pandawa,” pungkas Kajari. (Yopi)