BANYUWANGI beritalima.com – Mungkin memang ada perlakuan khusus terhadap oknum berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Banyuwangi. Karena meski menyandang predikat sebagai buronan, mereka tetap bisa melenggang dengan Aman Soleman alias bisa kemana saja.
Salah satu DPO yang Aman Soleman, sebut saja Narto, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. DPO Polsek Srono, Banyuwangi, dalam kasus ilegal logging, tersebut hingga saat ini tetap bebas berkeliaran dan bertemu dengan siapa saja.
Untuk diketahui, Narto terjerat kasus hukum, bermula dari penangkapan truk Nopol DK 8672 SA, bermuatan balok kayu jati ilegal. Penangkapan yang terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021, tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi.
Truk yang dikemudikan Misman, warga Dusun Sumberdadi, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran tersebut diamankan petugas di Jalan Raya Srono – Banyuwangi, saat hendak menuju Gianyar, Bali.
Kepada wartawan, Wakil Kepala Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna, meminta untuk melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
“Alangkah baiknya ditanyakan langsung ke polsek (Polsek Srono) saja. Karena semua sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,” katanya, Sabtu (25/6/2022).
Sementara itu, Kapolsek Srono, AKP A. Junaedi. S.H, mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus memburu Narto. Yang memang telah berstatus DPO Polsek Srono dalam kasus ilegal logging.
“Kita terus berupaya,” ujar Kapolsek.
Namun sayang, sampai saat ini Narto belum menjawab pertanyaan wartawan. Yakni terkait tips-tips bagaimana cara menjadi DPO atau buronan yang tetap bisa melenggang bebas.
Sekedar informasi, meski sedang berstatus DPO alias buronan, hingga saat ini Narto, tetap beraktivitas seperti orang bebas. Bisa dengan mudah dijumpai diwilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Bahkan diduga dia juga masih menjadi pemain kayu jati ilegal. Enak sekali ya???. (bi)