BANYUWANGI, beritalima.com – Perkembangan perkara hukum antara Drs. Hasyim, S.H. atau yg lebih dikenal dengan nama ‘Bang Hasyim’ dengan Ex Fafan Luika terus bergulir. Perkara yang terdaftar dalam register perkara No. 18/Pdt.G/2022/PN Banyuwangi telah masuk pada tahap pembuktian dari Bang Hasyim sebagai pihak penggugat.
Jadwal sidang yang semula di agendakan pada Rabu 27 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bang Hasyim batal digelar, hal tersebut dikarenakan 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Bang Hasyim di dalam persidangan ditolak oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Kelas IA Banyuwangi.
Anang Suindro, S.H selaku kuasa hukum dari Ex Fafan selaku Tergugat I ketika dikonfirmasi media, menyampaikan bahwa terhadap persidangan yang seharusnya dilakukan Rabu dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bang Hasyim batal digelar dikarenakan saksi dari pihak penggugat yakni ditolak oleh Majelis.
“Ya tadi sudah kita dengar bersama bahwa Majelis Hakim menolak 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Bang Hasyim selaku Penggugat dengan alasan saksi yang diajukan masih dalam ikatan pekerjaan dan mendapatkan gaji dari pihak Bang Hasyim. Majelis menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan syarat formil seseorang untuk dapat memberikan kesaksian di dalam Persidanga,” jelas Anang, Rabu (27/4/2022).
Di sisi lain, pihak Bang Hasyim belum memberikan jawaban ketika di konfirmasi oleh media melalui saluran WhatsApp.
Sebagai informasi, persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan pada Jum’at 13 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan setempat. (bi)