PAMEKASAN,Beritalima.com | Buntut panjang kasus dugaan pengerukan lahan tanah yang diduga merusak pondonasi rumah milik salah salah satu warga yang berlokasi di Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Diketahui pengerukan tanah tersebut yang rencananya akan dibuat saluran Irigasi oleh Dinas PUPR Pamekasan yang dilaksanakan oleh salah satu CV. Yang telah ditunjuk pada tahun yang lalu 2024.
Hari ini Selasa Tanggal (07/10/2025) telah dilakukan mediasi di Komisi lll DPRD kabupaten Pamekasan dan berlanjut sidak lokasi.
“Terus terang hari ini kami menginginkan jalan keluar yang terbaik untuk menemukan solusi jalan keluarnya. Semoga tidak ada perdebatan kembali,”ungkap Lawyer Selamet kepada ketua Dewan DRPD Pamekasan Ali Masykur.
Lanjut Lawyer Selamet menerangkan, bahwa atas kejadian ini dinilai telah merugikan pihak kliennya sebab CV dan dinas PUPR dalam bekerja tidak izin terlebih dahulu. Sehingga menyebabkan kerugian besar terhadap kliennya.
Kini persoalan kasus dugaan pengrusakan lahan milik klien tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib. Hingga ke tingkat provinsi.
“Kami sudah melakukan langkah mediasi, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan. Dan kami sudah menghitungnya dan mengkonsultasikan kepada kontraktor berapa kerugian tersebut. Pertama kami minta kerugian 50 x 3= 150 juta. Dan sekarang karena tidak ada kejelasan maka kami minta 300 juta. Itu harus dikerjakan oleh klien kami,”jelasnya.
Disatu sisi Amin Jabir selaku kadis PUPR , bersumpah tidak pernah mengabaikan serta mengetahui bahwa lahan yang akan dibuat proyek Irigasi tersebut merupakan lahan milik Fahti Fauzi.
Bahkan dirinya Amin Jabir, beranggapan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan ketetapan yang berlaku.
“Tentu kami mengharapkan yang terbaik, proyek ini nilainya 180 juta. Kami siap menggantinya, asalnya kita sama-sama ke lokasi. Itupun harus dari kita yang memperbaikinya,”tandasnya.(AN-KR)

