Kantor Kejaksaan
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 28 milyar sekian melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) perubahan 2021, terkesan lamban.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula belum juga memutuskan apakah akan melanjutkan kasus tersebut atau tidak.
Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kepulauan Sula, Nazamudin Umasangadji menduga Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula mulai main mata. Karena terkesan mulai menutup-nutupi kasus.
“Jangan sampai kejadian ini sama dengan Penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula 2020 lalu, hingga sekarang kasus tersebut tidak jelas karena ada permainan,” ungkap Najamudin kepada media ini, Rabu (23/11/22)
Ia menuturkan, seharusnya pihak Kejari terbuka dengan masyarakat mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani. Apalagi kasus Tipidkor, yang notabene merugikan negara. “Apa susahnya terbuka? kalau tidak ada Kajari, Kasi sebagai kepanjangan tangan bisa memberikan penjelasan. Tidak ada Kasi masih ada penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, kejaksaan tak usah menunda-nunda keputusan kelanjutan kasus Tipidkor dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 tersebut.
Karena, semua bukti sudah jelas bahwa penyelewengan memang dilakukan. “Menggunakan anggaran tersebut sudah salah satu pelanggaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfimasi melalui pesan Whats App…di nomor +62 821-1292-xxxx, namun tidak dibalas, hingga berita ini ditayangkan. [dn]