Malangkabupaten,- Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Malang diduga “nilep” Uang Bantuan Sosial (Bansos) di sejumlah panti asuhan/yayasan di Kabupaten Malang, pasalnya dari hasil temuan BPK RI penyaluran dana bansos tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
Atas pemeriksan tersebut, BPK menemukan ada 8 (Delapan) orang pengurus panti asuhan/yayasan menyatakan tidak menerima dana bantuan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang telah ditandatangani dengan selisih nilai bantuan sebesar Rp.43.100.000,00
Dengan rincian, 1. Panti Asuhan/Yayasan Alikhlas yang beralamat di Jalan Raya Belung Poncokusumo dengan jumlah bantuan sesuai LPJ sebesar Rp 10.300.000,00, sedangkan jumlah yang diterima hanya Rp3.000.000,00, nilai kekurangan penyaluran Rp 7.300.000,00. 2. Panti Asuhan/Yayasan Nurul Hadi, Alamat Dusun Trajeng, Desa Pakisjajar dengan jumlah bantuan sesuai LPJ Rp10.600.000,00, jumlah yang diterima hanya Rp5.000.000,00, kekurangan Rp5.600.000,00. 3. Panti Asuhan/Yayasan Al Ihsan dengan alamat Desa Loloras gang III No.11 Rt 22 RW 03 Karangkates Sumberpucung, jumlah bantuan sesuai LPJ Rp10.800.000,00, jumlah yang diterima hanya Rp2.000.000,00, kekurangan penyaluran Rp8.800.000,00. 4. Rohmatulloh, Alamat di Jalan Sidotopo No 12, Rt. 01,Rw 04, Desa Dilem Kepanjen dengan jumlah bantuan sesuai LPJ Rp3.000.000,00 sedangkan pihak panti/yayasan tidak menerima bantuan tersebut. 5. Panti Asuhan/Yayasan Sabilurrosyad, Alamat Dukuh Pesanggrahan, Desa Mangunrejo, dengan jumlah bantuan sesuai LPJ senilai Rp8.000.000,00 sedangkan jumlah yang diterima hanya Rp3.100.000,00, kekurangan penyaluran Rp4.900.000,00. 6. Panti Asuhan/Yayasan Siti Khodijah yang beralamatkan di Desa Sumberpasir Pakis, dengan jumlah bantuan sesuai LPJ sebesar Rp6.000.000,00, sedangkan nilai yang diterima hanya Rp4.500.000, nilai kekurangan penyaluran sebesar Rp1.500.000,00. 7. Panti Asuhan/Yayasan Al Ihsan yang beralamat di Jalan Sidodadi Gang 7 Nomor 25, Rt.36, Rw.06 Desa Kebonagung Pakisaji dengan jumlah bantuan sesuai LPJ Rp8.500.000,00, sedangkan jumlah yang diterima hanya Rp3.000.000,00, kekurangan yang disalurkan sebesar Rp5.500.000,00. 8. Panti Asuhan Darul Aitam yang beralamatkan di Jalan Raya Klakah, Desa Patok Picis Wajak, dengan jumlah bantuan sesuai LPJ senilai Rp10.400.000,00, sedangkan jumlah yang diterima hanya Rp 4.000.000,00, nilai kekurangan penyaluran sebesar Rp 6.400.000,00.
Sedangkan LPJ yang dibuat oleh Bagian Kesra telah sesuai dengan proposal yang diajukan, meskipun terdapat dana bantuan sosial sebesar Rp43.100.000,00 yang tidak disalurkan sesuai LPJ.
Terkait adanya hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang unjuk suara, karena hal tersebut sudah termasuk mencuri sebagian dari hak anak yatim yang berada dalam yayasan panti asuhan tersebut, dalam agama perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dikutuk oleh Allah, dan termasuk dosa besar.
“Dalam agama itu sudah bisa dikatakan mencuri hak anak yatim, yang seharusnya diberikan sepenuhnya bantuannya, namun hanya diberikan sedikit”, Ungkap M. Misno Fadol Hijjah, Ketua MUI Kabupaten Malang.
Sementara itu Taufiq Hidayat, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Malang saat dimintai keterangan oleh wartwan mengatakan, sistem dalam penyaluran dana tersebut masih ada kelemahan. Karena disalurkan secara tunai, tidak disalurkan melalui rekening bank.
Sehingga, kata Taufiq, ada beberapa kupon pengambilan yang tertukar. Jadi, yang seharusnya diterima oleh salah satu panti asuhan/yayasan itu banyak, tertukar sama yang seharusnya menerima sedikit.
“Penerimanya itu kan banayak, mereka menerima kupon terus ditukarkan uang tunai. Amplopnya kan banayak sekali, jadi ada yang ketuker,” katanya, Selasa, 29/06/2016.
Padahal, menurut hasil wawancara oleh BPK kepada salah satu staf yang berinisial “Snt” selaku pemegang uang kegiatan menyatakan bahwa Saudari “Snt” mengakui sengaja memotong dana bantuan tersebut.
Disinggung dengan adanya kesengajaan pemotongan bantuan tersebut, Taufiq berkilah bahwa dirinya tidak tahu tentang hal itu. “Kalau masalah sengaja dipotong, saya tidak tahu. Itu urusan bendahara saya, wong dia juga sudah disangsi,” ujarnya.
Taufiq juga mengatakan, bahwa temuan tersebut sudah diselesaikan dan sudah melangkahi dua tahun. Dan itu sudah kami ambil tindakan sesuai perintah BPK.
Lain halnya dikatakan salah seorang pakar hukum terkenal di Malang mengatakan bahwa hal itu sudah termasuk dalam tindak pidana korupsi, dan di UU Tipikor tahun 1999 sudah dijelaskan pada pasal 4.
“Di UU Tipikor 1999 pasal 4 dijelaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidananya”, Ungkap Joko SH salah satu pakar hukum di Malang.
Jadi, menurut Joko meskipun sudah diselesaikan sesuai anjuran BPK, pidana korupsi nya harus tetap berjalan. ((Sn)