Waduuh Kerjasama PD Jasa Yasa dengan PT AJI Soal Songgoriti Terancam Gagal?

  • Whatsapp
Foto Candi Songgoriti Kota Batu
Foto Candi Songgoriti Kota Batu

Malang, beritalima.com| Beberapa waktu lalu PD Jasa Yasa melakukan kerjasama terkait pengelolahan wisata pemandian air panas Songgoriti, yang terletak di kelurahan Songgokerto, Kota Batu, Jawa Timur, dengan pihak ke tiga yakni PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) dengan nilai investasi sebesar Rp 35 miliar dalam kurun waktu 25 tahun. Namun, diketahui bahwa PT AJI dalam melakukan kerjasama dengan PD Jasa Yasa hanya mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) bukan berupa sertifikat HGB.

“Pihak ketiga kerjasamanya hanya dengan HPL saja mas, karena kita takut nanti surat itu digadaikan ke Bank seperti yang terjadi sebelumnya,” ungkap Husnul Hakim Syadad SH MH Direktur Administrasi PD Jasa Yasa saat ditemui awak media Kamis 09/09.

Bacaan Lainnya

Husnul juga menyampaikan bahwa dalam penanda tanganan kerjasama dengan PT AJI, persyaratan semua sudah lengkap dan tidak ada satupun yang menyalahi aturan atau berbenturan dengan hukum. Pasalnya menurut Husnul perjanjian itu disaksikan oleh Wakil Bupati, dan Bagian Hukum Pemkab Malang.

“Dalam penanda tanganan kerjasama itu juga dihadiri Wabup dan Bagian Hukum Pemkab Malang mas, jadi saya kira tidak ada yang salah dengan perjanjian kepada pihak ke tiga,” ujar Ketua GP Ansor Kabupaten Malang ini.

Namun, saat ditanya kenapa dalam perjanjian tersebut hanya menggunakan HPL bukan HGB?, Menurut Husnul bahwa dari Pemkab Malang PD Jasa Yasa hanya dibekali surat HPL, dan surat HGB dari Pemkab ada di bagian Aset Pemkab Malang.

“Dari pemkab Malang PD Jasa Yasa hanya mengantongi itu HPL saja karena sebagai pengelola,” imbuhnya.

Perlu diketahui sebelumnya info yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan amar putusan bahwa SHGB Wisata Songgoriti seluas 43.055 M2 yang terletak di kelurahan Songgokerto, dimiliki oleh Tjipto Chandra. Dan saat hal itu dikonfirmasikan kepada Wahyu Hidayat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang juga sebagai Dewan Pengawas PD Jasa Yasa menyampaikan bahwa dirinya tidak paham soal itu.

“Saya tidak paham soal itu, silahkan konfim langsung ke Asisten saja ya,” tandas Wahyu singkat. [San]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait